gbne.blogspot.com - بسم الله الرحمن الرحيم
Setiap orang pasti pernah meludah. Ini disebabkan karena tubuh manusia memiliki suatu kelenjar yg terus-menerus menghasilkan air liur. Ketika meludah, ada sebagian orang yg meludah ke depan, ada pula yg ke arah kanan, dan ada pula yg ke arah kiri. Yang menjadi pertanyaan adlh bagaimana ketentuan syariat tentang arah meludah. Apakah boleh meludah ke semua arah ataukah ada perincian dlm hal ini.
Berikut ni kami sampaikan tentang perincian hukum meludah ke arah tertentu.
1. Meludah ke arah qiblat.
Meludah ke arah qiblat hukumnya adlh haram apabila dlm keadaan sedang melaksanakan shalat.
Dalil yg menunjukkan kepada larangan ni adlh hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
إِذَا كَانَ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلَا يَبْزُقَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلَا عَنْ يَمِينِهِ وَلَكِنْ عَنْ شِمَالِهِ تَحْتَ قَدَمِهِ الْيُسْرَى
Apabila (seseorang) berada di dlm shalatnya maka sesungguhnya dia sedang bermunajat kepada Rabbnya. Maka janganlah dia meludah ke arah depannya (qiblat) dan jangan pula ke arah kanannya, akan tetapi (meludahlah) ke arah kiri (atau) ke bawah kaki kirinya. [HR Al Bukhari (1214) dan Muslim (551)]
Dalil lainnya adlh hadits Hudzaifah ibnul Yaman radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi صلى الله عليهوسلم bersabda:
من تفل تجاه القبلة جاء يوم القيامة تفله بين عينيه
Barangsiapa yg meludah ke arah qiblat, maka dia akan datang di hari kiamat dlm keadaan ludahnya berada di antara kedua matanya. [HR Abu Daud (3824). Hadits shahih.]
Adapun jika sedang tak melaksanakan shalat, sebagian ahlul ‘ilmi mengatakan hukumnya jg diharamkan. Mereka berdalil dgn keumuman hadits di atas. Akan tetapi yg rajih adlh meludah ke arah qiblat di luar sholat / di luar masjid tidak diharamkan. Alasannya adlh karena riwayat yg umum telah dibatasi (muqayyad) oleh hadits Anas bin Malik di atas yg mengkhususkan larangan hanya di dlm shalat. Ini jg merupakan pilihan dari guru kami Syaikh Yahya bin Ali Al Hajuri hafizhahullah ta’ala.
b. Meludah ke arah kanan.
Meludah ke arah kanan hukumnya adlh haram secara mutlak menurut kebanyakan ulama, baik di dlm shalat ataupun di luar sholat, baik di dlm masjid ataupun di luar masjid.
Dalilnya adlh hadits Anas bin Malik yg disebutkan di atas. Selain itu, meludah ke arah kanan dilarang karena di sebelah kanannya terdapat malaikat pencatat kebaikan, sebagaimana telah datang atsar dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiallahu ‘anhu, dia berkata:
فلا يبزق بين يديه ولا عن يمينه فإن عن يمينه كاتب الحسنات، ولكن يبزق عن يساره أو خلف ظهره
Maka janganlah (seseorang) meludah ke arah depannya (qiblat) dan jangan pula ke arah kanannya karena di sebelah kanannya ada (malaikat) pencatat kebaikan, akan tetapi (meludahlah) ke arah kirinya / ke belakang punggungnya. [Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah (7454). Sanadnya shahih.]
c. Meludah ke arah kiri.
Meludah ke arah kiri hukumnya adlh diperbolehkan secara mutlak. Baik itu dilakukan ketika di dlm shalat ataupun ketika di luar shalat, baik di dlm mesjid ataupun di luar masjid.
Khusus di dlm shalat, meludah ke arah kiri dilakukan jika tak ada orang lain di sebelah kirinya. Adapun jika di sebelah kirinya ada orang lain, maka dia meludah ke bawah kaki kirinya. Begitu pula, jika mesjid tempat dia melaksanakan shalat beralaskan karpet / keramik, maka hendaklah dia meludah ke ujung pakaiannya sendiri / menggunakan handuk kecil, tisu, / sapu tangan.
Dalil-dalil yg membolehkan meludah ke arah kiri sudah lewat penyebutannya di atas.
Jika ada yg bertanya: Bukankah di sebelah kiri itu ada malaikat pencatat amalan jelek seorang hamba, lantas mengapa meludah ke arah kiri diperbolehkan sedangkan meludah ke arah kanan tak diperbolehkan?
Jawaban atas pertanyaan ni ada dua, yaitu:
Pertama: Meludah ke arah kiri telah mendapatkan izin khusus dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم , sedangkan meludah ke arah kanan telah shahih larangannya dari beliau, sehingga wajib bagi kita untk menerimanya.
Kedua: Dikhususkannya larangan meludah ke arah kanan adlh sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan kepada malaikat pencatat amalan kebaikan.
Demikianlah jawaban yg kami simpulkan dari tulisan Imam Ash Shan’ani rahimahullah di dlm kitab Subulus Salam (2/26). Adapun ucapan beliau yg mengatakan bahwa salah satu sebab dibolehkannya meludah ke sebelah kiri adlh karena malaikat pencatat kejelekan tak hadir di sisi kiri seseorang ketika dia shalat, lalu beliau berdalil dgn hadits Umamah riwayat Ath Thabrani, ucapan ni tak kami cantumkan di atas sebagai jawaban karena sanad hadits ni dha’if. Wallahu a’lam.
والحمد لله رب العالمين
Sumber: Disadur dgn perubahan seperlunya dari Fathul ‘Allam karya Syaikh Muhammad bin Hizam, Taudhihul Ahkam karya Syaikh Abdullah Al Bassam, dan Subulus Salam karya Ash Shan’ani.
other source : http://lintas.me, http://slideshare.net, http://dakwahquransunnah.blogspot.com
0 Response to "Hukum Meludah ke Arah Tertentu - Fiqh Muamalah"
Posting Komentar