gbne.blogspot.com - Hukum Mursyid Melarang Muridnya Menerima Baiat dari Mursyid Lain - Hukum mursyid membaiat tanpa mengajarkan ilmu syariat - Dalam dunia tasawuf, sosok seorang mursyid menjadi sangat sentral dlm kaitannya dlm mentarbiyah / mendidik para salikin / muridin yg tengah berjalan mendaki kesempurnaan spiritualnya menuju maqam tinggi dlm tasawuf. Saking sentralnya, segala sesuatu yg datang dari mursyid selama itu memang baik dan sesuai dgn syariah maka si murid harus menerimanya dgn ikhlas dan lapang dada, walau mungkin apa yg diberikan oleh mursyidnya itu memberatkan dirinya dlm pelaksanaan perintah sang mursyid tersebut.
![]() |
| Maulanal Habib Luthfi (murysid thariqah syadziliyah ) bersama para ulama timur tengah |
Dalam konteks tasawuf, seorang mursyid yg telah membaiat murid, maka ia tak boleh melupakan tugasnya sebagai pembimbing yg artinya ia harus mampu menunjuki muridnya agar paham tentang ilmu yg berguna dlm pendakian spiritualnya itu. Termasuk dlm hal ni adlh pembekalan ilmu-ilmu syariat yg tetap harus diberikannya kepada sang murid walaupun pd hakikatnya ia cenderung sebagai seorang guru ruhani yg mengarahkan kepada pencapaian hakikat dlm berspiritual. Karena itulah dlm salah satu hasil kesepakatan muktamar dan musyawarah besar jam'iyyah ahlith thariqah al-Mu'tabarah Nadhlatul Ulama disepakati bahwa mursyid tak diperbolehkan hanya mengajarkan dan membaiat para murid dan meninggalkan diri untk mengajarkan ilmu-ilmu syariat. Terlebih apabila sang murid masih awam dan bodoh dlm soal ilmu syariat dan di tempat tersebut tak ada orang yg mengajarkannya tentang syariat, maka dgn demikian sang murysid wajib untk mengajarinya ilmu-ilmu syariat di samping jg hakikat.
Dalam kitab Futuuhaatul Ilahiyyah halaman 823 dijelaskan sebagai berikut:
"Kemudian mursyid (guru thariqah) harus mengajarkan kepada muridnya apa yg wajib dlm agamanya, antara lain: bersuci, shalat dan apa pun yg berkaiatn dgn itu, jika muridnya belum mengerti, jg ilmu tauhid yg mudah tanpa harus menyertakan dalil. Jika guru thariqah tersebut tak sempat melakukan itu, maka ia harus menyerahkan muridnya kepada orang yg bisa mengajarinya."
Ø«Ù
ÙØ¹ÙÙ
Ù Ù
ا ÙÙØ²Ù
Ù Ù٠دÙÙÙ Ù
Ù Ø·ÙØ§Ø±Ø© Ù ØµÙØ§Ø© Ù Ù
ا ÙØªØ¹Ù٠بذÙÙ Ø§Ù ÙØ§Ù جاÙÙØ§ ÙÙ
ا ØªÙØ³Ø± Ù
٠عÙÙ
Ø§ÙØªÙØÙد خاÙÙØ§ Ø¹Ù Ø§ÙØ¯ÙÙÙ ÙØ¥Ù ÙØ§Ù Ø§ÙØ´ÙØ® ÙÙØ³ Ù
٠شأÙ٠ذÙÙ Ø¯ÙØ¹Ù اÙÙ Ù
Ù ÙØ¹ÙÙ
Ù Apa yg telah dinukil untk mendapatkan jawaban atas permasalahan di atas menjadi sangat menarik apabila ditarik satu pertanyaan, yaitu mengenai hukum bagaimana apabila ditemukan seorang mursyid yg melarang muridnya menerima baiat dari mursyid lain, apakah kasus seperti ni diperbolehkan dan dibenarkan dlm sudut pandang tasawuf ? Pertanyaan menarik ni jg pernah dijawab dlm Muktamar dan Musyawarah besar jam'iyyah ahlith thariqah al-Mu'tabarah Nahdlatul Ulama yg pertama di tegalrejo, Magelang, tanggal 18 Rabiul Awwal tahun 1377 Hijriyah / bertepatan dgn tanggal 12 Oktober tahun 1957 masehi. Dalam pembahasannya dikeluarkan jawaban yg menegaskan bahwa mursyid diperbolehkan / diberi hak untk melarang muridnya apabila dgn adanya larangan itu dimaksudkan untk mengarahkan sang murid pd apa yg menjadi kemaslahatannya. Dengan kata lain, selama larangan itu untk kemaslahatan yg lebih besar bagi kesuksesan spiritual sang murid, maka guru mursyid boleh melarang sang murid untk menerima baiat dari mursyid lain.
Jawaban ni didasarkan pd penjelasan dlm kitab Tanwiirul Quluub halaman 536 berikut ini:
"Yang kedua belas adlh mursyid tak boleh lengah dlm membimbing murid-muridnya kepada apa yg menjadi kebaikan bagi diri mereka."
Nash arab:
Ø§ÙØ«Ø§Ù٠عشر Ø§Ù ÙØ§ ÙØºÙ٠ع٠ارشاد اÙÙ
Ø±ÙØ¯Ù٠اÙÙ Ù
ا ÙÙÙ ØµÙØ§Ø ØØ§ÙÙÙ
Demikianlah para sahabat yg budiman sajian pagi ni yaitu hasil dua muktamar jamiyyah ahlit thariqah al mu'tabarah an-nahdliyah yg dpt kami sajikan, semoga bermanfaat.
source : http://docstoc.com, http://log.viva.co.id

0 Response to "[Lowongan Dosen dan Pegawai] Hukum Mursyid Melarang Muridnya Menerima Baiat dari Mursyid Lain "
Posting Komentar