This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

PEMBEBASAN BERSYARAT CORBY INKONSTITUSIONAL? | BERITA TERKINI. 65046

Pembebasan Bersyarat Corby Inkonstitusional? | BERITA TERKINI.
Corby bebas, bandar narkoba makin merajalela ke Indonesia

BERITA TERKINI - Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR RI menyayangkan pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin terkait pembebasan bersyarat 'Ratu Mariyuana', Schapelle Leigh Corby. Disebutkan, Menteri Amir mengatakan, "Kami adalah bangsa yg bermartabat. Kami tegakan hukum tak memandang siapapun orangnya manakala aturan perundang-undangan itu memberikan seseorang hak. Wajib kepada kami untk memberikan kepadanya sepanjang seluruh aturan telah terpenuhi."
Pembebasan bersyarat, menurut Amir, merupakan hak yg bisa didapat tiap narapidana jika memenuhi persyaratan sesuai Permen Kementerian Hukum dan HAM No. 21/2013. Yang menjadi pertanyaan bagi Bambang adalah apakah dlm kasus Corby Permen No.21/2013 itu sudah dihadap-hadapkan dgn PP (Peraturan Pemerintah) No 99/2012 tentang pengetatan remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkotika dan terorisme?

Bambang menegaskan, Menteri Amir boleh saja berpegang Permen No.21/2013 yg dibuatnya sendiri. Tetapi, di atas Permen itu, ada PP No 99/2012 yg wajib dipatuhi menteri. "Kalau Permen melangkahi PP, tidakkah itu inkonstitusional? Jangan-jangan, pembebasan bersyarat Corby sengaja tak mengacu pd PP No 99/2012. Ironis, karena PP No 99/2012 itu justru digagas oleh Amir dan Wamenkum HAM Denny Indrayana. Bagaimana bisa mengatakan bermartabat jika tak konsisten dgn peraturan perundang-undangan yg dirancangnya sendiri.

Karena itu, imbuh dia, kalau Menteri Amir nekad membebaskan Corby dgn hanya bermodalkan Permen No.12/2013 dan menabrak PP No 99/2013, pastilah ada kepentingan besar yg sedang dipertaruhkan.

"Apakah kepentingan besar itu berkait dgn negara dan rakyat? Patut diragukan. Kalau demi kemaslahatan rakyat dan negara, Corby mestinya tak diperlakukan istimewa dan spesial. Karena Corby harus menjalani sanksi hukum maksimal agar tumbuh efek jera bagi tiap WNA yg ingin membangun jaringan / sel-sel perdagangan narkotika di Indonesia," lanjutnya.

Bandar narkoba akan dikenakan pasal TPPU - Sanksi hukum maksimal bagi narapidana kasus narkotika, kata dia, sangat perlu. Karena jumlah korban jiwa dan kerugian materil akibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) terlarang di Indonesia sudah sampai pd tahap amat sangat menakutkan. Bahkan, birokrasi negara pun sudah tersusupi sindikat narkotika, karena sejumlah lembaga pemasyarakatan pun dijadikan basis produksi dan peredaran narkoba.

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), sekitar 50 orang tewas tiap harinya di Indonesia karena mengonsumsi narkoba. Riset BNN - Universitas Indonesia (UI) menemukan 3,8 juta orang / 2,2 persen dari populasi penduduk tercatat sebagai penyalahguna narkoba. Negara harus alokasikan dana Rp 4,1 triliun untk membiayai rehabilitasi para korban narkotika.

Kata Bambang,>BlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Jangan lupa baca jg :

0 Response to "PEMBEBASAN BERSYARAT CORBY INKONSTITUSIONAL? | BERITA TERKINI. 65046"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *