gbne.blogspot.com - Sudah dilihat
kali.

وَمَن لَّـمْ يَحْكُم بـِمَا أَنزَلَ اللهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
"Dan barangsiapa yg tak berhukum dgn apa yg diturunkan Alloh, maka mereka itu adlh orang-orang yg kafir". (QS. al-Maidah [5]: 44)
Oleh : Ust. Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah خفظه الله
MUQODDIMAHSesungguhnya Masalah Berhukum dgn selain hukum Alloh عزّوجلّ termasuk masalah-masalah ilmiah yg sangat penting, banyak yg menulis masalah ni dlm risalah-risalah dan kitab-kitab, pd umumnya mereka sekedar membela pemikiran-pemikiran orang sebelumnya, / sekedar dukungan terhadap semangat yg melampaui batas. Masalah yg sangat berbahaya seperti ni sangat dibutuhkan penulisan pembahasan tentangnya dgn ikhlas, obyektif, dan sistematis sesuai dgn manhaj Salaful Ummah di dlm memahami nash-nash al-Qur’an dan Sunnah. [1]
Kesalahan dlm memahami masalah ni sangat berbahaya, menjerumuskan para pemuda umat Islam sejak dulu hingga sekarang dlm fitnah yg besar dari fitnah takfir (mengkafirkan kaum muslimin) hingga fitnah tafjir (peledakan bom dll) yg begitu marak akhir-akhir ini.
Keadaan ni semakin diperburuk dgn disebarluaskannya tulisan-tulisan yg banyak yg mengandung syubhat-syubhat takfir di dunia Islam tak terkecuali di negeri kita ini.
Untuk itulah maka dlm pembahasan kali ni kami hendak mengetengahkan kepada pembaca jawaban-jawaban terhadap sebagian syubhat-syubhat tersebut dgn banyak menukil dari kitab Burhamil Munir fi Dahdhi Sybuhati Ahli Takfir oleh Syaikh Abdul Aziz bin Ris ar-Ris yg kami ambil dari website beliau www.islamancient.net.
PEMAHAMAN PENGUSUNG TAKFIR TERHADAP AYAT HUKUMSyubhat yg paling sering dilontarkan para pengusung pemikiran takfir adlh pemahaman tentang ayat hukum[2] dari surat al-Maidah, yaitu firman Alloh سبحانه و تعالي:
وَمَن لَّـمْ يَحْكُم بـِمَا أَنزَلَ اللهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Dan barangsiapa yg tak berhukum dgn apa yg diturunkan Alloh, maka mereka itu adlh orang-orang yg kafir. (QS. al-Maidah [5]: 44)
Mereka berkata : Sesungguhnya Alloh عزّوجلّ menghukumi kafir terhadap orang yg tak berhukum dgn apa yg diturunkan oleh Alloh, dia dihukumi kafir sekedar tak berhukum dgn selain vang diturunkan Alloh tanpa melihat kepada keyakinannya, hal ni menunjukkan bahwa ‘illah hukum ni adlh sekedar keberadaannya tak berhukum dgn hukum Alloh, dan tak benar jika hukum kafir ni dibawa kepada kufur ashghor karena al-Hafidz Ibnu Taimiyyah menghikayatkan -setelah is-tiqro’ (menelaah dan mencermati) nash-nash syar’i-bahwa kata kufur yg diungkapkan dgn isim ma’rifat tidaklah difahami kecuali kufur akbar, kemudian dia dan yg lainnya menyebutkan bahwa hukum asal dlm kata kufur jika dimutlakkan dimaksudkan kufur akbar kecuali dgn dalil, karena hukum asal di dlm suatu lafadz jika dimutlakkan di dlm Kitab dan Sunnah adlh dibawa kepada penamaannya yg mutlak, kepada hakikatnya yg mutlak, dan kepada kesempurnaannya. (Lihat Burhanul Munir hlm. 10)
Sebagian dari mereka jg berkata: Sesungguhnya kekafiran yg disebut di dlm ayat ni adlh kufur akbar. Ini karena diterangkan dgn kata-kata yg menggunakan alif dan lam tarif (al). Sebab, tiap kekafiran yg diungkapkan dgn isim ma’rifah maka maksudnya adlh kufur akbar, dan semua pendapat yg menguatkannya sebagai kufruu duna kufrin adlh pendapat yg salah... Sesungguhnya ayat tersebut bersifat umum, mencakup semua orang yg tak memutuskan hukum dgn hukum Alloh. Karena, ayat tersebut menggunakan man syarthiyyah (barangsiapa / siapa saja yg berfungsi sebagai syarat) yg merupakan bentuk kalimat paling umum. (Kafir Tanpa Sadar oleh Abdul Qodir bin Abdul Aziz hlm. 212 dan 216)
Kami katakan : Dalam perkataan mereka di atas terdapat tiga syubhat:
Syubhat Pertama : Ayat tersebut bersifat umum, mencakup semua orang yg tak memutuskan hukum dgn hukum Alloh. Dan Alloh melekatkan hukum kufur dgn sekedar berhukum dgn selain yg diturunkan oleh Alloh tanpa melihat kepada keyakinannya.Syubhat Kedua : Hukum asal di dlm suatu lafadz jika dimutlakkan di dlm syari’at adlh dibawa kepada hakikatnya kecuali dgn dalil.Syubhat Ketiga : Ibnu Taimiyyah menghikayatkan -setelah istiqro’ (menelaah dan mencermati) nash-nash syar’i- bahwa kata kufur yg diungkapkan dgn isim ma’rifat tidaklah difahami kecuali kufur akbar.Tiga syubhat ni akan kami jawab satu-persatu di dlm sub-sub judul bahasan berikut:
JAWABAN TERHADAP SYUBHAT PERTAMA :(Keumuman Ayat Hukum)
Pertama : Jika diambil keumuman ayat ni maka konsekuensinya adlh mengkafirkan kaum muslimin di dlm tiap kasus yg mereka tak berbuat adil di dalamnya, termasuk seorang bapak terhadap anak-anaknya, bahkan seseorang terhadap dirinya sendiri jika dia maksiat kepada Robbnya, karena tatkala dia maksiat kepada Robbnya maka saat itu dia tak berhukum dgn apa yg diturunkan oleh Alloh, [3] karena lafadz man adlh umum meliputi tiap yg berakal, lafadz ma adlh umum meliputi tiap yg tak berakal. Orang yg tak berlaku adil terhadap dirinya sendiri dan anak-anaknya masuk dlm keumuman man, dan tiap kasus yg dia tak berlaku adil masuk dlm keumuman ma.
Padahal banyak sekali dalil-dalil yg menunjukkan bahwa sekedar kemaksiatan tidaklah menjadikan pelakunya kafir seperti firman Alloh سبحانه و تعالي:
وَإِن طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yg beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! (QS. al-Hujurot: [49]: 9)
Lihatlah bagaimana Alloh menyebut mereka beriman dlm keadaan mereka melakukan kemaksiatan yaitu memerangi sesama muslim!
Dan firman Alloh عزّوجلّ:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاء
Hai orang-orang yg beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia. (al-Mumtahanah [60]: 1)
Syaikh Muhammad Kholil Harras berkata: Alloh memanggil mereka dgn sebutan keimanan dlm keadaan adanya kemaksiatan, yaitu loyalitas terhadap orang-orang kafir. (Syarah Aqidah Wasithiyyah hal. 235-236)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata: Bersamaan dgn itu Ahli Sunnah wal Jama’ah tidaklah mengkafirkan ahli kiblat dgn sekedar kemaksiatan dan dosa besar; sebagaimana dilakukan oleh Khowarij, bahkan persaudaraan iman tetap ada bersama dgn adanya kemaksiatan; sebagaimana Alloh berfirman tentang ayat qishosh: Maka barangsiapa yg mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dgn cara yg baik. (Terjemah QS. al-Baqoroh: 178) (Aqidah Wasithiyyah hlm. 233)
Maka nash-nash yg menunjukkan tak kafirnya tiap pelaku kemaksiatan adlh yg memalingkan kufur akbar dlm ayat di atas kepada kufur ashghor, karena itulah maka para ulama sepakat tak mengambil keumuman ayat ini, berbeda dgn orang-orang Khowarij yg memakai keumuman ayat ni dlm mengkafirkan para pelaku dosa dan kemaksiatan tanpa melihat kepada dalil-dalil yg lain yg memalingkan ayat ni dari keumumannya.
Al-Imam Ibnu Abdil Barr رحمه الله berkata: Telah sesat sekelompok ahli bida’ dari Khowarij dan Mu’tazilah dlm bab ini, mereka berargumen dgn ayat-ayat di dlm Kitabulloh yg tak atas dhohirnya seperti firman Alloh عزّوجلّ:
وَمَن لَّـمْ يَحْكُم بـِمَا أَنزَلَ اللهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Dan barangsiapa yg tak berhukum dgn apa yg diturunkan Alloh, maka mereka itu adlh orang-orang yg kafir. (QS. al-Maidah [5]: 44) (at-Tamhid 17/16)
Beliau رحمه الله jg berkata: Para ulama sepakat bahwa kecurangan dlm menghukumi termasuk dosa-dosa besar bagi seorang yg sengaja melakukannya dlm keadaan mengetahui hukumnya... (at-Tamhid 5/74-75)
Syaikh Muhammad Rosyid Ridho رحمه الله berkata: Adapun dhohir ayat ni maka tak ada seorangpun dari para imam fiqih yg masyhur yg berpendapat dengannya, bahkan tak ada seorang pun yg berpendapat dengannya. (Tafsir al-Manar 6/406)
Al-Imam al-Aajurri berkata: Di antara ayat-ayat mutasyabihat yg diikuti oleh orang-orang Haruriyyah (Khowarij) adlh firman Alloh سبحانه و تعالي:
وَمَن لَّـمْ يَحْكُم بـِمَا أَنزَلَ اللهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Dan barangsiapa yg tak berhukum dgn apa yg diturunkan Alloh, maka mereka itu adlh orang-orang yg kafir. (QS. al-Maidah [5]: 44)mereka sertakan jg firman Alloh عزّوجلّ:
ثُمَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ بِرَبِّهِم يَعْدِلُونَ
...Tapi orang-orang yg kafir mempersekutukan (sesuatu) dgn Robb mereka. (QS. al-An’am [6]: 1)
Jika mereka melihat seorang penguasa menghukumi dgn tak haq maka mereka berkata: Dia telah kafir, dan barangsiapa yg mempersekutukan (sesuatu) dgn Robbnya maka sungguh telah musyrik, para penguasa ni telah kafir, maka mereka memberontak dan melakukan hal yg engkau lihat; karena mereka menakwilkan ayat ini. (asy-Syari’ah hlm. 27)
Al-Imam al-Jashshosh berkata: Khowarij telah mentakwil ayat ni atas pengkafiran siapa saja yg meninggalkan berhukum dgn hukum Alloh tanpa mengingkari wajibnya berhukum dgn hukum Alloh. (Ahkamul Qur’an 2/534)
Al-Imam Abu Hayyan رحمه الله berkata: Orang-orang Khowarij berargumen dgn ayat ni atas bahwa tiap orang yg maksiat kepada Alloh maka dia telah kafir dan mereka berkata: ‘Dia adlh nash pd tiap orang yg berhukum dgn selain yg diturunkan Alloh maka dia kafir.’ (Bahrul Muhith 3/493)
Lihatlah wahai saudaraku yg dirohmati Alloh, beruntunnya kalimat-kalimat para ulama tentang celaan mengambil keumuman ayat ini, dan bahwasanya mengambil keumuman ayat ni adlh madzhab Khowarij, hendaknya engkau waspada darinya!!
Kedua : Telah datang riwayat yg shohih[4] dari Ibnu Abbas tentang tafsir ayat hukum bahwa maksud kufur di dlm ayat adlh kufur ashghor dan bukan akbar:
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما إِنَّهُ لَيْسَ بِالْكُفْرِ الَّذِي يَذْهَبُونَ إِلَهِ إِنَّهُ لَيْسَ كُفْرًا يَنْقُلُ عَنِ الْـمِلَّةِ وَمَن لَّـمْ يَحْكُم بـِمَا أَنزَلَ اللهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ كُفْرٌ دُوْنَ كُفْرٍ
Ibnu Abbas رضي الله عنهما berkata: Dia bukanlah kekufuran yg kalian katakan, [5] sesungguhnya dia adlh kekufuran yg tak mengeluarkan dari Islam. (Selanjutnya membaca ayat yg artinya:) Dan barangsiapa yg tak berhukum dgn apa yg diturunkan Alloh, maka mereka itu adlh orang-orang yg kafir. (QS. al-Maidah [5]: 44) Ini adlh kufur duna kufrin (kufur ashghor). (Diriwayatkan oleh al-Hakim dlm Mustadroknya 2/342 dan dia berkata: Ini adlh hadits yg shohih sa-nadnya, dan disetujui oleh Dzahabi dlm Talkhis Mustadrok 2/342 dan Syaikh al-Albani dlm Silsilah Shohihah 6/113)
Dalam riwayat yg lain Ibnu Abbas رضي الله عنهما berkata:
مَنْ جَحَدَ مَا أَنْزَلَ اللهُ فَقَدْ كَفَرَ وَمَـنْ أَقَرَّ بِهِ وَلَـمْ يَحْكُمْ فَهُوَ ظَالِـمٌ فَاسِقٌ
Barangsiapa yg juhud (mengingkari) apa yg diturunkan oleh Alloh maka sungguh dia telah kafir, dan barangsiapa yg mengakui apa yg diturunkan oleh Alloh dan tak berhukum dengannya maka dia dholim lagi fasik. (Diriwayatkan oleh al-Imam Ibnu Jarir dlm Tafsirnya 6/257 dgn sanad yg hasan)
Perkataan Ibnu Abbas رضي الله عنهما ni jg diikuti oleh para muridnya seperti Imam Thowus bin Kaisan رحمه الله dan Imam Atho’ bin Abi Robbah رحمه الله dgn sanad yg shohih dari keduanya sebagaimana dlm Silsilah Shohihah 6/114. Demikian jg para ulama Sunnah selalu berargumen dgn tafsir Ibnu Abbas di atas. (Lihat Majmu’ Fatawa 7/254, Kitabul Iman oleh Abu Ubaid hlm. 45, Fathul Bari 1/8, Tafsir Ibnu Jarir 6/257, Tamhid 4/237, dan al-Jami’ Liahkamil Qur’an 6/190)
Dan merupakan perkara yg dimaklumi bahwa Abdulloh bin Abbas رضي الله عنهما yg dikenal dgn julukan ‘Penerjemah al -Qur’an’ dgn barakah doa Rosululloh صلي الله عليه وسلم:
اللَّهُمَّ فَقِّهْهُ فِي الدِّينِ وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيلَ
Ya Alloh, fahamkan dia dlm agama dan ajarilah dia tafsir. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dlm Musnad 1/ 328 dan dishohihkan sanadnya oleh Syaikh Ahmad Syakir)
Ibnu Mas’ud رضي الله عنه berkata: Sebaik-baik penerjemah al-Qur’an adlh Ibnu Abbas. (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dlm Muqoddimah Tafsirnya dgn sanad shohih)
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin رحمه الله berkata: Adapun yg berhubungan dgn atsar Ibnu Abbas di atas maka cukuplah bagi kita bahwa para ulama yg mumpuni seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qoyyim -dan selain keduanya- telah menerimanya dgn baik, mereka membawakannya dan menukilnya, maka atsar ni adlh shohih. (Ta’liq terhadap risalah Syaikh al-Albani at-Tahdzir min Fitnati Takfir hlm. 69)
JAWABAN TERHADAP SYUBHAT KEDUA :Dikatakan bahwa Hukum asal dlm lafadz kufur jika dimutlakkan dlm syari’at adlh dibawa kepada hakikatnya yaitu akbar kecuali dgn dalil yg memalingkannya kepada ashghor, dan jawabannya bahwa telah kami sebutkan di atas dalil yg memalingkannya kepada kufur ashghor yaitu pemahaman sahabat dan nash-nash yg menunjukkan tak kafirnya tiap pelaku kemaksiatan serta ijma’ ulama bahwa kecurangan dlm menghukumi termasuk dosa-dosa besar dan bukan kekufuran sebagaimana disebutkan oleh al-Imam Ibnu Abdil Barr رحمه الله.
JAWABAN TERHADAP SYUBHAT KETIGA :Pertama: Istiaro’ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله adlh atas lafadz (الْكُفْرُ) yaitu bentuk mashdar, sedangkan lafadz yg di dlm ayat ini(الْكَافِرُوْنَ) adlh isim fa’il, dan keduanya berbeda karena mashdar menunjukkan atas perbuatan saja, sedangkan isim fa’il menunjukkan atas perbuatan dan fa’il (pelaku)nya.[6]
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin رحمه الله berkata: Perbedaan antara yg disifati fi’il (perbuatan) dan yg disifati fa’il (pelaku). (Fatawa al-Aimmahfi Nawazil Mudalhamah hlm. 227)
Di antara hal yg menunjukkan bahwa istiqro’ beliau kembali kepada mashdar dan bukan kepada isim fa’il bahwasanya beliau sendiri menjadikan makna kufur dlm ayat hukum ni adlh kufur ashghor, beliau berkata: Ketika datang dari perkataan salaf bahwasanya di dlm diri seseorang ada keimanan dan kenifakan, maka demikian perkataan mereka bahwasanya di dlm diri seseorang ada keimanan dan kekufuran; kekufuran ni bukanlah kekufuran yg mengeluarkan seseorang dari agama, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas dan para sahabatnya tentang tafsir firman Alloh عزّوجلّ:
وَمَن لَّـمْ يَحْكُم بـِمَا أَنزَلَ اللهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Dan barangsiapa yg tak berhukum dgn apa yg diturunkan Alloh, maka mereka itu adlh orang-orang yg kafir, mereka berkata: Dia adlh kekufuran yg tak mengeluarkan dari Islam. Perkataan ni diikuti oleh Imam Ahmad dan yg lainnya dari para imam sunnah. (Majmu’ Fatawa 7/312)
ATSAR DARI IBNU MAS’UDSyubhat lain yg dilontarkan oleh para pengusung pemikiran takfir adlh sebuah atsar yg tsabit dari Alqomah dan Masruq bahwasanya keduanya bertanya kepada Abdulloh bin Mas’ud tentang risywah (uang suap) maka Ibnu Mas’ud menjawab: Termasuk suht (haram). Keduanya berkata: Dalam hukum? Ibnu Mas’ud berkata: Itu adlh kufur. Kemudian dia membaca ayat ini:
وَمَن لَّـمْ يَحْكُم بـِمَا أَنزَلَ اللهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Dan barangsiapa yg tak berhukum dgn apa yg diturunkan Allah, maka mereka itu adlh orang-orang yg kafir. (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dlm Tafsirnya 6/257 dgn sanad yg hasan)
Mereka berkata: Atsar ni menunjukkan pengkafiran dgn sekedar berhukum dgn selain yg diturunkan Alloh. (Lihat Burhan Munir hlm. 21)
Jawaban :Pertama: Mengambil dhohir ayat ni konsekuensinya adlh mengkafirkan kufur akbar bagi tiap orang mengambil risywah walaupun hanya sekali, dan ni jelas bukanlah maksud ayat sebagaimana ijma’ yg dinukil oleh Ibnu Abdil Barr رحمه الله dan yg lainnya bahwa mengambil dhohir ayat ni adlh pendapat Khowarij.
Kedua: Ibnu Mas’ud رضي الله عنه tak menjelaskan kufur manakah yg dia maksud, akbar / ashghor. Sedangkan atsar Ibnu Abbas رضي الله عنهما adlh shorih (jelas) bahwa maksudnya adlh ashghor, dan tak boleh menjadikan khilaf di antara sahabat dgn sangkaan belaka, karena yg asal bahwa mereka tak berselisih dgn sebabnya sedikitnya ikhtilaf di antara mereka.
MASALAH TABDILTabdil (تَبْدِ يْلٌ)adalah mengganti hukum Alloh dgn hukum yg lainnya, dan ni adlh kufur akbar yg mengeluarkan pelakunya dari Islam. Sebagian orang kurang memahami masalah ni sehingga menyangka bahwa kalimat tabdil mencakup tiap orang yg berhukum dgn selain hukum Alloh, yg benar bahwa makna kalimat tabdil di dlm perkataan para ulama adlh seorang yg membuat hukum selain hukum Alloh dlm keadaan menganggap bahwa itu adlh hukum Alloh, adapun orang yg membuat hukum selain hukum Alloh سبحانه و تعالي dlm keadaan tak menganggap bahwa itu adlh hukum Alloh maka dia tak melakukan tabdil.
Al-lmam lbnul Arobi رحمه الله berkata:
وَهَذَا يَخْتَلِفُ: إِنْ حَكَمَ بِـمَا عِنْدَهُ عَلَى أَنَّهُ مِنْ عِنْدِ اللهِ فَهُوَ تَبْدِيْلٌ لَهُ يَوْجِبُ الْكُفْرَ، وَإِنْ حَكَمَ بِهِ هُوًى وَمَعْصِيَّةً فَهُوَ ذَنْبٌ تُدْرِ كُهُ الْمَعْفِرَةُ عَلَى أَصْلِ أَهْلِ السُّنَّةِ فِيْ الْغُفْرَانِ لِلْمُذْنِبِيْنَ
Dan ni berbeda: Jika dia berhukum dgn hukum dari dirinya sendiri dgn anggapan bahwa di adlh dari Alloh maka itu adlh tabdil (mengganti) yg mewajibkan kekufuran baginya, dan jika dia berhukum dgn hukum dari dirinya sendiri karena hawa nafsu dan maksiat maka dia adlh dosa yg masih bisa diampuni sesuai dgn pokok ahli sunnah tentang ampunan bagi orang-orang yg berdosa. (Ahkamul Qur’an 2/624)
Al-lmam Qurthubi رحمه الله jg mengucapkan perkataan yg sama dgn perkataan al-lmam lbnul Arobi di atas dlm Tafsirnya 6/191, dan ni jg diisyaratkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله dgn mengatakan: Lafadz asy-Syar’u dikatakan di dlm ‘urf manusia memiliki tiga makna: Yang pertama : Asy-syar’ul munazzal yaitu yg dibawa oleh Rosululloh صلي الله عليه وسلم, ni wajib diikuti dan barangsiapa yg menyelisihi maka wajib diberi hukuman.
Yang kedua : asy-syar’ul muawwal yaitu pendapat-pendapat para ulama mujtahidin padanya seperti madzhab Malik dan yg semacamnya, maka ni boleh diikuti tak diwajibkan dan tak diharamkan, tak boleh seorang pun memaksakannya kepada umumnya manusia, dan tak boleh melarang umumnya manusia darinya.Yang ketiga : asy-syar’ul mubaddal dia adlh kedustaan atas Alloh dan Rosul-Nya / atas manusia dgn persaksian-persaksian palsu dan yg semacamnya dan kedholiman yg jelas, barangsiapa yg mengatakan sesungguhnya ni adlh termasuk syari’at Alloh maka dia telah kafir dgn tanpa diperselisihkan. Seperti orang yg mengatakan: Sesungguhnya darah dan bangkai adlh halal -walaupun dia mengatakan ni adlh madzhabku- dan yg semacamnya. (Majmu’ Fatawa 3/268)
Hadits yg diriwayatkan oleh Muslim dlm Shohihnya 3/1326 tentang sebab nuzul ayat ni dari hadits Baro’bin Azib رضي الله عنه adlh masalah tabdil di mana orang-orang Yahudi menganggap bahwa mereka mendapati had (hukuman) zina di dlm kitab-kitab mereka adlh tahmim (melumuri pelakunya dgn arang)[7] mereka mengklaim bahwa tahmim adlh hukum yg diturunkan Alloh. Maka yg dimaksud kufur dlm ayat hukum di atas adlh kufur ashghor sebagaimana telah terdahulu / kufur akbar terhadap seorang yg melakukan tabdil, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:Seorang manusia kapan dia menghalalkan hal yg disepakati atas keharamannya / mengharamkan hal yg disepakati atas kehalalannya maka dia kafir murtad dgn kesepakatan para ahli fiqih, dan di dlm hal seperti ni turunlah ayat ni berdasarkan salah satu dari dua pendapat tentang sebab nuzul firman Alloh. Dan barangsiapa yg tak berhukum dgn apa yg diturunkan Alloh, maka mereka itu adlh orang-orang yg kafir, yaitu bagi yg menghalalkan berhukum dgn selain yg diturunkan oleh Alloh. (Majmu’ Fatawa 3/267)
PENUTUPInilah jawaban-jawaban tentang sebagian syubhat-syubhat yg berhubungan dgn ayat hukum dan insya’ Alloh akan kami bahas syubhat-syubhat yg lain yg berhubungan dgn masalah takfir dlm bahasan yg akan datang.
Sebagai catatan penting bahwa maksud kami membahas syubhat-syubhat ni bukanlah dlm rangka meremehkan masalah berhukum dgn hukum Alloh bahkan kami selalu menyeru dan mengajak kaum muslimin kepadanya karena berhukum dgn hukum Alloh adlh suatu kewajiban yg diperintahkan oleh Alloh dan Rosul-Nya, jg merupakan konsekuensi peribadatan kepada Alloh dan persaksian risalah Nabi-Nya Muhammad صلي الله عليه وسلم, berpaling dari hukum Alloh akan menyebabkan turunnya adzab Alloh, maka berhukum dgn hukum Alloh adlh wajib atas para penguasa, rakyat, dan seluruh kaum muslimin di tiap zaman dan tempat. (Lihat tulisan kami Berhukum dgn Hukum Alloh dlm Majalah AL FURQ0N Edisi 8 Tahun 4 Rubrik Manhaj)
Semoga Alloh selalu menunjukkan kita ke jalan yg lurus dan menjadikan kita termasuk orang-orang yg mendengarkan nasehat dan mengikutinya. Amin.
[Majalah Al-Furqon No.74 Ed.4 Th. Ke-7_1428/2007]

__________FooteNote :[1] Petikan dari muqoddimah Syaikh Prof. Dr. Sholih bin Ghonim as-Sadlan terhadap kitab al-Hukm Bighoiri Ma Anzalalloh.
[2] Penamaan ayat ni dgn Ayat Hukum kami ambil dari perkataan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani di dlm Silsilah Shohihah 6/115
[3] Al-Imam Ibnu Hazm berkata di dlm Al-Fishol 3/234: Sesungguhnya Alloh berfirman Barang siapa yg tak berhukum dgn apa yg diturunkan Allah, maka mereka itu adlh orang-orang yg kafir , Barang siapa yg tak berhukum dgn apa yg diturunkan Allah, maka mereka itu adlh orang-orang yg fasiq , dan Barang siapa yg tak berhukum dgn apa yg diturunkan Allah, maka mereka itu adlh orang-orang yg dhalim. Maka konsekwensi bagi Mu’tazilah hendaknya mereka mengkafirkan tiap pelaku kemaksiatan, kedhaliman, dan kefasikan, karena tiap pelaku kemaksiatan tidaklah berhukum dgn apa yg diturunkan Alloh .
[4] Adapun tentang syubhat orang-orang Khowarij yg menyebarkan keraguan terhadap riwayat Ibnu Abbas ni maka telah kami jawab di dlm tulisan kami Tafsir Ayat Hukum dlm Majalah AL FURQON edisi 5 Tahun keenam (Rubrik Tafsir) dan jg dijawab oleh al-Ustadz Abu Ubaidah al-Atsari dlm bahasan Hukum Islam vs Hukum Jahiliyyah dlm Majalah AL FURQON edisi 11 tahun ketiga (Rubrik Hadits)
[5] Syaikh al-Albani berkata: Seakan-akan beliau mengisyaratkan kepada orang-orang Khowarij yg memberontak kepada Kholifah Ali bin Abi Tholib. (Silsilah Shohihah 6/113)
[6] Syaikh Sholih al-Fauzan berkata: Ini adlh perkataan ahli ushul. (Ta’liq atas Tabdid Kawasyif hlm. 62)
[7] Padahal dlm Taurot hukum sesungguhnya pelaku zina adlh dirajam, tapi mereka menggantinya hanya dgn dilumuri arang dan berkata ‘hukum ni dari Allah Ibnu Majjah
Sumber : http://ibnumajjah.wordpress.com/2012/01/06/syubhat-sekitar-ayat-hukum/

وَمَن لَّـمْ يَحْكُم بـِمَا أَنزَلَ اللهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
"Dan barangsiapa yg tak berhukum dgn apa yg diturunkan Alloh, maka mereka itu adlh orang-orang yg kafir". (QS. al-Maidah [5]: 44)
Oleh : Ust. Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah خفظه الله
MUQODDIMAHSesungguhnya Masalah Berhukum dgn selain hukum Alloh عزّوجلّ termasuk masalah-masalah ilmiah yg sangat penting, banyak yg menulis masalah ni dlm risalah-risalah dan kitab-kitab, pd umumnya mereka sekedar membela pemikiran-pemikiran orang sebelumnya, / sekedar dukungan terhadap semangat yg melampaui batas. Masalah yg sangat berbahaya seperti ni sangat dibutuhkan penulisan pembahasan tentangnya dgn ikhlas, obyektif, dan sistematis sesuai dgn manhaj Salaful Ummah di dlm memahami nash-nash al-Qur’an dan Sunnah. [1]
Kesalahan dlm memahami masalah ni sangat berbahaya, menjerumuskan para pemuda umat Islam sejak dulu hingga sekarang dlm fitnah yg besar dari fitnah takfir (mengkafirkan kaum muslimin) hingga fitnah tafjir (peledakan bom dll) yg begitu marak akhir-akhir ini.
Keadaan ni semakin diperburuk dgn disebarluaskannya tulisan-tulisan yg banyak yg mengandung syubhat-syubhat takfir di dunia Islam tak terkecuali di negeri kita ini.
Untuk itulah maka dlm pembahasan kali ni kami hendak mengetengahkan kepada pembaca jawaban-jawaban terhadap sebagian syubhat-syubhat tersebut dgn banyak menukil dari kitab Burhamil Munir fi Dahdhi Sybuhati Ahli Takfir oleh Syaikh Abdul Aziz bin Ris ar-Ris yg kami ambil dari website beliau www.islamancient.net.
PEMAHAMAN PENGUSUNG TAKFIR TERHADAP AYAT HUKUMSyubhat yg paling sering dilontarkan para pengusung pemikiran takfir adlh pemahaman tentang ayat hukum[2] dari surat al-Maidah, yaitu firman Alloh سبحانه و تعالي:
وَمَن لَّـمْ يَحْكُم بـِمَا أَنزَلَ اللهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Dan barangsiapa yg tak berhukum dgn apa yg diturunkan Alloh, maka mereka itu adlh orang-orang yg kafir. (QS. al-Maidah [5]: 44)
Mereka berkata : Sesungguhnya Alloh عزّوجلّ menghukumi kafir terhadap orang yg tak berhukum dgn apa yg diturunkan oleh Alloh, dia dihukumi kafir sekedar tak berhukum dgn selain vang diturunkan Alloh tanpa melihat kepada keyakinannya, hal ni menunjukkan bahwa ‘illah hukum ni adlh sekedar keberadaannya tak berhukum dgn hukum Alloh, dan tak benar jika hukum kafir ni dibawa kepada kufur ashghor karena al-Hafidz Ibnu Taimiyyah menghikayatkan -setelah is-tiqro’ (menelaah dan mencermati) nash-nash syar’i-bahwa kata kufur yg diungkapkan dgn isim ma’rifat tidaklah difahami kecuali kufur akbar, kemudian dia dan yg lainnya menyebutkan bahwa hukum asal dlm kata kufur jika dimutlakkan dimaksudkan kufur akbar kecuali dgn dalil, karena hukum asal di dlm suatu lafadz jika dimutlakkan di dlm Kitab dan Sunnah adlh dibawa kepada penamaannya yg mutlak, kepada hakikatnya yg mutlak, dan kepada kesempurnaannya. (Lihat Burhanul Munir hlm. 10)
Sebagian dari mereka jg berkata: Sesungguhnya kekafiran yg disebut di dlm ayat ni adlh kufur akbar. Ini karena diterangkan dgn kata-kata yg menggunakan alif dan lam tarif (al). Sebab, tiap kekafiran yg diungkapkan dgn isim ma’rifah maka maksudnya adlh kufur akbar, dan semua pendapat yg menguatkannya sebagai kufruu duna kufrin adlh pendapat yg salah... Sesungguhnya ayat tersebut bersifat umum, mencakup semua orang yg tak memutuskan hukum dgn hukum Alloh. Karena, ayat tersebut menggunakan man syarthiyyah (barangsiapa / siapa saja yg berfungsi sebagai syarat) yg merupakan bentuk kalimat paling umum. (Kafir Tanpa Sadar oleh Abdul Qodir bin Abdul Aziz hlm. 212 dan 216)
Kami katakan : Dalam perkataan mereka di atas terdapat tiga syubhat:
Syubhat Pertama : Ayat tersebut bersifat umum, mencakup semua orang yg tak memutuskan hukum dgn hukum Alloh. Dan Alloh melekatkan hukum kufur dgn sekedar berhukum dgn selain yg diturunkan oleh Alloh tanpa melihat kepada keyakinannya.Syubhat Kedua : Hukum asal di dlm suatu lafadz jika dimutlakkan di dlm syari’at adlh dibawa kepada hakikatnya kecuali dgn dalil.Syubhat Ketiga : Ibnu Taimiyyah menghikayatkan -setelah istiqro’ (menelaah dan mencermati) nash-nash syar’i- bahwa kata kufur yg diungkapkan dgn isim ma’rifat tidaklah difahami kecuali kufur akbar.Tiga syubhat ni akan kami jawab satu-persatu di dlm sub-sub judul bahasan berikut:
JAWABAN TERHADAP SYUBHAT PERTAMA :(Keumuman Ayat Hukum)
Pertama : Jika diambil keumuman ayat ni maka konsekuensinya adlh mengkafirkan kaum muslimin di dlm tiap kasus yg mereka tak berbuat adil di dalamnya, termasuk seorang bapak terhadap anak-anaknya, bahkan seseorang terhadap dirinya sendiri jika dia maksiat kepada Robbnya, karena tatkala dia maksiat kepada Robbnya maka saat itu dia tak berhukum dgn apa yg diturunkan oleh Alloh, [3] karena lafadz man adlh umum meliputi tiap yg berakal, lafadz ma adlh umum meliputi tiap yg tak berakal. Orang yg tak berlaku adil terhadap dirinya sendiri dan anak-anaknya masuk dlm keumuman man, dan tiap kasus yg dia tak berlaku adil masuk dlm keumuman ma.
Padahal banyak sekali dalil-dalil yg menunjukkan bahwa sekedar kemaksiatan tidaklah menjadikan pelakunya kafir seperti firman Alloh سبحانه و تعالي:
وَإِن طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yg beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! (QS. al-Hujurot: [49]: 9)
Lihatlah bagaimana Alloh menyebut mereka beriman dlm keadaan mereka melakukan kemaksiatan yaitu memerangi sesama muslim!
Dan firman Alloh عزّوجلّ:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاء
Hai orang-orang yg beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia. (al-Mumtahanah [60]: 1)
Syaikh Muhammad Kholil Harras berkata: Alloh memanggil mereka dgn sebutan keimanan dlm keadaan adanya kemaksiatan, yaitu loyalitas terhadap orang-orang kafir. (Syarah Aqidah Wasithiyyah hal. 235-236)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata: Bersamaan dgn itu Ahli Sunnah wal Jama’ah tidaklah mengkafirkan ahli kiblat dgn sekedar kemaksiatan dan dosa besar; sebagaimana dilakukan oleh Khowarij, bahkan persaudaraan iman tetap ada bersama dgn adanya kemaksiatan; sebagaimana Alloh berfirman tentang ayat qishosh: Maka barangsiapa yg mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dgn cara yg baik. (Terjemah QS. al-Baqoroh: 178) (Aqidah Wasithiyyah hlm. 233)
Maka nash-nash yg menunjukkan tak kafirnya tiap pelaku kemaksiatan adlh yg memalingkan kufur akbar dlm ayat di atas kepada kufur ashghor, karena itulah maka para ulama sepakat tak mengambil keumuman ayat ini, berbeda dgn orang-orang Khowarij yg memakai keumuman ayat ni dlm mengkafirkan para pelaku dosa dan kemaksiatan tanpa melihat kepada dalil-dalil yg lain yg memalingkan ayat ni dari keumumannya.
Al-Imam Ibnu Abdil Barr رحمه الله berkata: Telah sesat sekelompok ahli bida’ dari Khowarij dan Mu’tazilah dlm bab ini, mereka berargumen dgn ayat-ayat di dlm Kitabulloh yg tak atas dhohirnya seperti firman Alloh عزّوجلّ:
وَمَن لَّـمْ يَحْكُم بـِمَا أَنزَلَ اللهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Dan barangsiapa yg tak berhukum dgn apa yg diturunkan Alloh, maka mereka itu adlh orang-orang yg kafir. (QS. al-Maidah [5]: 44) (at-Tamhid 17/16)
Beliau رحمه الله jg berkata: Para ulama sepakat bahwa kecurangan dlm menghukumi termasuk dosa-dosa besar bagi seorang yg sengaja melakukannya dlm keadaan mengetahui hukumnya... (at-Tamhid 5/74-75)
Syaikh Muhammad Rosyid Ridho رحمه الله berkata: Adapun dhohir ayat ni maka tak ada seorangpun dari para imam fiqih yg masyhur yg berpendapat dengannya, bahkan tak ada seorang pun yg berpendapat dengannya. (Tafsir al-Manar 6/406)
Al-Imam al-Aajurri berkata: Di antara ayat-ayat mutasyabihat yg diikuti oleh orang-orang Haruriyyah (Khowarij) adlh firman Alloh سبحانه و تعالي:
وَمَن لَّـمْ يَحْكُم بـِمَا أَنزَلَ اللهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Dan barangsiapa yg tak berhukum dgn apa yg diturunkan Alloh, maka mereka itu adlh orang-orang yg kafir. (QS. al-Maidah [5]: 44)mereka sertakan jg firman Alloh عزّوجلّ:
ثُمَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ بِرَبِّهِم يَعْدِلُونَ
...Tapi orang-orang yg kafir mempersekutukan (sesuatu) dgn Robb mereka. (QS. al-An’am [6]: 1)
Jika mereka melihat seorang penguasa menghukumi dgn tak haq maka mereka berkata: Dia telah kafir, dan barangsiapa yg mempersekutukan (sesuatu) dgn Robbnya maka sungguh telah musyrik, para penguasa ni telah kafir, maka mereka memberontak dan melakukan hal yg engkau lihat; karena mereka menakwilkan ayat ini. (asy-Syari’ah hlm. 27)
Al-Imam al-Jashshosh berkata: Khowarij telah mentakwil ayat ni atas pengkafiran siapa saja yg meninggalkan berhukum dgn hukum Alloh tanpa mengingkari wajibnya berhukum dgn hukum Alloh. (Ahkamul Qur’an 2/534)
Al-Imam Abu Hayyan رحمه الله berkata: Orang-orang Khowarij berargumen dgn ayat ni atas bahwa tiap orang yg maksiat kepada Alloh maka dia telah kafir dan mereka berkata: ‘Dia adlh nash pd tiap orang yg berhukum dgn selain yg diturunkan Alloh maka dia kafir.’ (Bahrul Muhith 3/493)
Lihatlah wahai saudaraku yg dirohmati Alloh, beruntunnya kalimat-kalimat para ulama tentang celaan mengambil keumuman ayat ini, dan bahwasanya mengambil keumuman ayat ni adlh madzhab Khowarij, hendaknya engkau waspada darinya!!
Kedua : Telah datang riwayat yg shohih[4] dari Ibnu Abbas tentang tafsir ayat hukum bahwa maksud kufur di dlm ayat adlh kufur ashghor dan bukan akbar:
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما إِنَّهُ لَيْسَ بِالْكُفْرِ الَّذِي يَذْهَبُونَ إِلَهِ إِنَّهُ لَيْسَ كُفْرًا يَنْقُلُ عَنِ الْـمِلَّةِ وَمَن لَّـمْ يَحْكُم بـِمَا أَنزَلَ اللهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ كُفْرٌ دُوْنَ كُفْرٍ
Ibnu Abbas رضي الله عنهما berkata: Dia bukanlah kekufuran yg kalian katakan, [5] sesungguhnya dia adlh kekufuran yg tak mengeluarkan dari Islam. (Selanjutnya membaca ayat yg artinya:) Dan barangsiapa yg tak berhukum dgn apa yg diturunkan Alloh, maka mereka itu adlh orang-orang yg kafir. (QS. al-Maidah [5]: 44) Ini adlh kufur duna kufrin (kufur ashghor). (Diriwayatkan oleh al-Hakim dlm Mustadroknya 2/342 dan dia berkata: Ini adlh hadits yg shohih sa-nadnya, dan disetujui oleh Dzahabi dlm Talkhis Mustadrok 2/342 dan Syaikh al-Albani dlm Silsilah Shohihah 6/113)
Dalam riwayat yg lain Ibnu Abbas رضي الله عنهما berkata:
مَنْ جَحَدَ مَا أَنْزَلَ اللهُ فَقَدْ كَفَرَ وَمَـنْ أَقَرَّ بِهِ وَلَـمْ يَحْكُمْ فَهُوَ ظَالِـمٌ فَاسِقٌ
Barangsiapa yg juhud (mengingkari) apa yg diturunkan oleh Alloh maka sungguh dia telah kafir, dan barangsiapa yg mengakui apa yg diturunkan oleh Alloh dan tak berhukum dengannya maka dia dholim lagi fasik. (Diriwayatkan oleh al-Imam Ibnu Jarir dlm Tafsirnya 6/257 dgn sanad yg hasan)
Perkataan Ibnu Abbas رضي الله عنهما ni jg diikuti oleh para muridnya seperti Imam Thowus bin Kaisan رحمه الله dan Imam Atho’ bin Abi Robbah رحمه الله dgn sanad yg shohih dari keduanya sebagaimana dlm Silsilah Shohihah 6/114. Demikian jg para ulama Sunnah selalu berargumen dgn tafsir Ibnu Abbas di atas. (Lihat Majmu’ Fatawa 7/254, Kitabul Iman oleh Abu Ubaid hlm. 45, Fathul Bari 1/8, Tafsir Ibnu Jarir 6/257, Tamhid 4/237, dan al-Jami’ Liahkamil Qur’an 6/190)
Dan merupakan perkara yg dimaklumi bahwa Abdulloh bin Abbas رضي الله عنهما yg dikenal dgn julukan ‘Penerjemah al -Qur’an’ dgn barakah doa Rosululloh صلي الله عليه وسلم:
اللَّهُمَّ فَقِّهْهُ فِي الدِّينِ وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيلَ
Ya Alloh, fahamkan dia dlm agama dan ajarilah dia tafsir. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dlm Musnad 1/ 328 dan dishohihkan sanadnya oleh Syaikh Ahmad Syakir)
Ibnu Mas’ud رضي الله عنه berkata: Sebaik-baik penerjemah al-Qur’an adlh Ibnu Abbas. (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dlm Muqoddimah Tafsirnya dgn sanad shohih)
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin رحمه الله berkata: Adapun yg berhubungan dgn atsar Ibnu Abbas di atas maka cukuplah bagi kita bahwa para ulama yg mumpuni seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qoyyim -dan selain keduanya- telah menerimanya dgn baik, mereka membawakannya dan menukilnya, maka atsar ni adlh shohih. (Ta’liq terhadap risalah Syaikh al-Albani at-Tahdzir min Fitnati Takfir hlm. 69)
JAWABAN TERHADAP SYUBHAT KEDUA :Dikatakan bahwa Hukum asal dlm lafadz kufur jika dimutlakkan dlm syari’at adlh dibawa kepada hakikatnya yaitu akbar kecuali dgn dalil yg memalingkannya kepada ashghor, dan jawabannya bahwa telah kami sebutkan di atas dalil yg memalingkannya kepada kufur ashghor yaitu pemahaman sahabat dan nash-nash yg menunjukkan tak kafirnya tiap pelaku kemaksiatan serta ijma’ ulama bahwa kecurangan dlm menghukumi termasuk dosa-dosa besar dan bukan kekufuran sebagaimana disebutkan oleh al-Imam Ibnu Abdil Barr رحمه الله.
JAWABAN TERHADAP SYUBHAT KETIGA :Pertama: Istiaro’ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله adlh atas lafadz (الْكُفْرُ) yaitu bentuk mashdar, sedangkan lafadz yg di dlm ayat ini(الْكَافِرُوْنَ) adlh isim fa’il, dan keduanya berbeda karena mashdar menunjukkan atas perbuatan saja, sedangkan isim fa’il menunjukkan atas perbuatan dan fa’il (pelaku)nya.[6]
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin رحمه الله berkata: Perbedaan antara yg disifati fi’il (perbuatan) dan yg disifati fa’il (pelaku). (Fatawa al-Aimmahfi Nawazil Mudalhamah hlm. 227)
Di antara hal yg menunjukkan bahwa istiqro’ beliau kembali kepada mashdar dan bukan kepada isim fa’il bahwasanya beliau sendiri menjadikan makna kufur dlm ayat hukum ni adlh kufur ashghor, beliau berkata: Ketika datang dari perkataan salaf bahwasanya di dlm diri seseorang ada keimanan dan kenifakan, maka demikian perkataan mereka bahwasanya di dlm diri seseorang ada keimanan dan kekufuran; kekufuran ni bukanlah kekufuran yg mengeluarkan seseorang dari agama, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas dan para sahabatnya tentang tafsir firman Alloh عزّوجلّ:
وَمَن لَّـمْ يَحْكُم بـِمَا أَنزَلَ اللهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Dan barangsiapa yg tak berhukum dgn apa yg diturunkan Alloh, maka mereka itu adlh orang-orang yg kafir, mereka berkata: Dia adlh kekufuran yg tak mengeluarkan dari Islam. Perkataan ni diikuti oleh Imam Ahmad dan yg lainnya dari para imam sunnah. (Majmu’ Fatawa 7/312)
ATSAR DARI IBNU MAS’UDSyubhat lain yg dilontarkan oleh para pengusung pemikiran takfir adlh sebuah atsar yg tsabit dari Alqomah dan Masruq bahwasanya keduanya bertanya kepada Abdulloh bin Mas’ud tentang risywah (uang suap) maka Ibnu Mas’ud menjawab: Termasuk suht (haram). Keduanya berkata: Dalam hukum? Ibnu Mas’ud berkata: Itu adlh kufur. Kemudian dia membaca ayat ini:
وَمَن لَّـمْ يَحْكُم بـِمَا أَنزَلَ اللهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Dan barangsiapa yg tak berhukum dgn apa yg diturunkan Allah, maka mereka itu adlh orang-orang yg kafir. (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dlm Tafsirnya 6/257 dgn sanad yg hasan)
Mereka berkata: Atsar ni menunjukkan pengkafiran dgn sekedar berhukum dgn selain yg diturunkan Alloh. (Lihat Burhan Munir hlm. 21)
Jawaban :Pertama: Mengambil dhohir ayat ni konsekuensinya adlh mengkafirkan kufur akbar bagi tiap orang mengambil risywah walaupun hanya sekali, dan ni jelas bukanlah maksud ayat sebagaimana ijma’ yg dinukil oleh Ibnu Abdil Barr رحمه الله dan yg lainnya bahwa mengambil dhohir ayat ni adlh pendapat Khowarij.
Kedua: Ibnu Mas’ud رضي الله عنه tak menjelaskan kufur manakah yg dia maksud, akbar / ashghor. Sedangkan atsar Ibnu Abbas رضي الله عنهما adlh shorih (jelas) bahwa maksudnya adlh ashghor, dan tak boleh menjadikan khilaf di antara sahabat dgn sangkaan belaka, karena yg asal bahwa mereka tak berselisih dgn sebabnya sedikitnya ikhtilaf di antara mereka.
MASALAH TABDILTabdil (تَبْدِ يْلٌ)adalah mengganti hukum Alloh dgn hukum yg lainnya, dan ni adlh kufur akbar yg mengeluarkan pelakunya dari Islam. Sebagian orang kurang memahami masalah ni sehingga menyangka bahwa kalimat tabdil mencakup tiap orang yg berhukum dgn selain hukum Alloh, yg benar bahwa makna kalimat tabdil di dlm perkataan para ulama adlh seorang yg membuat hukum selain hukum Alloh dlm keadaan menganggap bahwa itu adlh hukum Alloh, adapun orang yg membuat hukum selain hukum Alloh سبحانه و تعالي dlm keadaan tak menganggap bahwa itu adlh hukum Alloh maka dia tak melakukan tabdil.
Al-lmam lbnul Arobi رحمه الله berkata:
وَهَذَا يَخْتَلِفُ: إِنْ حَكَمَ بِـمَا عِنْدَهُ عَلَى أَنَّهُ مِنْ عِنْدِ اللهِ فَهُوَ تَبْدِيْلٌ لَهُ يَوْجِبُ الْكُفْرَ، وَإِنْ حَكَمَ بِهِ هُوًى وَمَعْصِيَّةً فَهُوَ ذَنْبٌ تُدْرِ كُهُ الْمَعْفِرَةُ عَلَى أَصْلِ أَهْلِ السُّنَّةِ فِيْ الْغُفْرَانِ لِلْمُذْنِبِيْنَ
Dan ni berbeda: Jika dia berhukum dgn hukum dari dirinya sendiri dgn anggapan bahwa di adlh dari Alloh maka itu adlh tabdil (mengganti) yg mewajibkan kekufuran baginya, dan jika dia berhukum dgn hukum dari dirinya sendiri karena hawa nafsu dan maksiat maka dia adlh dosa yg masih bisa diampuni sesuai dgn pokok ahli sunnah tentang ampunan bagi orang-orang yg berdosa. (Ahkamul Qur’an 2/624)
Al-lmam Qurthubi رحمه الله jg mengucapkan perkataan yg sama dgn perkataan al-lmam lbnul Arobi di atas dlm Tafsirnya 6/191, dan ni jg diisyaratkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله dgn mengatakan: Lafadz asy-Syar’u dikatakan di dlm ‘urf manusia memiliki tiga makna: Yang pertama : Asy-syar’ul munazzal yaitu yg dibawa oleh Rosululloh صلي الله عليه وسلم, ni wajib diikuti dan barangsiapa yg menyelisihi maka wajib diberi hukuman.
Yang kedua : asy-syar’ul muawwal yaitu pendapat-pendapat para ulama mujtahidin padanya seperti madzhab Malik dan yg semacamnya, maka ni boleh diikuti tak diwajibkan dan tak diharamkan, tak boleh seorang pun memaksakannya kepada umumnya manusia, dan tak boleh melarang umumnya manusia darinya.Yang ketiga : asy-syar’ul mubaddal dia adlh kedustaan atas Alloh dan Rosul-Nya / atas manusia dgn persaksian-persaksian palsu dan yg semacamnya dan kedholiman yg jelas, barangsiapa yg mengatakan sesungguhnya ni adlh termasuk syari’at Alloh maka dia telah kafir dgn tanpa diperselisihkan. Seperti orang yg mengatakan: Sesungguhnya darah dan bangkai adlh halal -walaupun dia mengatakan ni adlh madzhabku- dan yg semacamnya. (Majmu’ Fatawa 3/268)
Hadits yg diriwayatkan oleh Muslim dlm Shohihnya 3/1326 tentang sebab nuzul ayat ni dari hadits Baro’bin Azib رضي الله عنه adlh masalah tabdil di mana orang-orang Yahudi menganggap bahwa mereka mendapati had (hukuman) zina di dlm kitab-kitab mereka adlh tahmim (melumuri pelakunya dgn arang)[7] mereka mengklaim bahwa tahmim adlh hukum yg diturunkan Alloh. Maka yg dimaksud kufur dlm ayat hukum di atas adlh kufur ashghor sebagaimana telah terdahulu / kufur akbar terhadap seorang yg melakukan tabdil, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:Seorang manusia kapan dia menghalalkan hal yg disepakati atas keharamannya / mengharamkan hal yg disepakati atas kehalalannya maka dia kafir murtad dgn kesepakatan para ahli fiqih, dan di dlm hal seperti ni turunlah ayat ni berdasarkan salah satu dari dua pendapat tentang sebab nuzul firman Alloh. Dan barangsiapa yg tak berhukum dgn apa yg diturunkan Alloh, maka mereka itu adlh orang-orang yg kafir, yaitu bagi yg menghalalkan berhukum dgn selain yg diturunkan oleh Alloh. (Majmu’ Fatawa 3/267)
PENUTUPInilah jawaban-jawaban tentang sebagian syubhat-syubhat yg berhubungan dgn ayat hukum dan insya’ Alloh akan kami bahas syubhat-syubhat yg lain yg berhubungan dgn masalah takfir dlm bahasan yg akan datang.
Sebagai catatan penting bahwa maksud kami membahas syubhat-syubhat ni bukanlah dlm rangka meremehkan masalah berhukum dgn hukum Alloh bahkan kami selalu menyeru dan mengajak kaum muslimin kepadanya karena berhukum dgn hukum Alloh adlh suatu kewajiban yg diperintahkan oleh Alloh dan Rosul-Nya, jg merupakan konsekuensi peribadatan kepada Alloh dan persaksian risalah Nabi-Nya Muhammad صلي الله عليه وسلم, berpaling dari hukum Alloh akan menyebabkan turunnya adzab Alloh, maka berhukum dgn hukum Alloh adlh wajib atas para penguasa, rakyat, dan seluruh kaum muslimin di tiap zaman dan tempat. (Lihat tulisan kami Berhukum dgn Hukum Alloh dlm Majalah AL FURQ0N Edisi 8 Tahun 4 Rubrik Manhaj)
Semoga Alloh selalu menunjukkan kita ke jalan yg lurus dan menjadikan kita termasuk orang-orang yg mendengarkan nasehat dan mengikutinya. Amin.
[Majalah Al-Furqon No.74 Ed.4 Th. Ke-7_1428/2007]

__________FooteNote :[1] Petikan dari muqoddimah Syaikh Prof. Dr. Sholih bin Ghonim as-Sadlan terhadap kitab al-Hukm Bighoiri Ma Anzalalloh.
[2] Penamaan ayat ni dgn Ayat Hukum kami ambil dari perkataan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani di dlm Silsilah Shohihah 6/115
[3] Al-Imam Ibnu Hazm berkata di dlm Al-Fishol 3/234: Sesungguhnya Alloh berfirman Barang siapa yg tak berhukum dgn apa yg diturunkan Allah, maka mereka itu adlh orang-orang yg kafir , Barang siapa yg tak berhukum dgn apa yg diturunkan Allah, maka mereka itu adlh orang-orang yg fasiq , dan Barang siapa yg tak berhukum dgn apa yg diturunkan Allah, maka mereka itu adlh orang-orang yg dhalim. Maka konsekwensi bagi Mu’tazilah hendaknya mereka mengkafirkan tiap pelaku kemaksiatan, kedhaliman, dan kefasikan, karena tiap pelaku kemaksiatan tidaklah berhukum dgn apa yg diturunkan Alloh .
[4] Adapun tentang syubhat orang-orang Khowarij yg menyebarkan keraguan terhadap riwayat Ibnu Abbas ni maka telah kami jawab di dlm tulisan kami Tafsir Ayat Hukum dlm Majalah AL FURQON edisi 5 Tahun keenam (Rubrik Tafsir) dan jg dijawab oleh al-Ustadz Abu Ubaidah al-Atsari dlm bahasan Hukum Islam vs Hukum Jahiliyyah dlm Majalah AL FURQON edisi 11 tahun ketiga (Rubrik Hadits)
[5] Syaikh al-Albani berkata: Seakan-akan beliau mengisyaratkan kepada orang-orang Khowarij yg memberontak kepada Kholifah Ali bin Abi Tholib. (Silsilah Shohihah 6/113)
[6] Syaikh Sholih al-Fauzan berkata: Ini adlh perkataan ahli ushul. (Ta’liq atas Tabdid Kawasyif hlm. 62)
[7] Padahal dlm Taurot hukum sesungguhnya pelaku zina adlh dirajam, tapi mereka menggantinya hanya dgn dilumuri arang dan berkata ‘hukum ni dari Allah Ibnu Majjah
Sumber : http://ibnumajjah.wordpress.com/2012/01/06/syubhat-sekitar-ayat-hukum/
other source : http://fb.com, http://abuayaz.blogspot.com, http://wikipedia.org
0 Response to "SYUBHAT SEKITAR AYAT HUKUM AL MAIDAH : 44 YANG DIPAKAI OLEH MEREKA YANG MENGKAFIRKAN SESAMA MUSLIM - Al Qur'an"
Posting Komentar