
TOLONG DICATAT YA..!!
Sekedar mengingatkan karna sebentar lagi bulan puasa, ada 5 hal yg membatalkan puasa:
1. TIDUR SIANG
Tidur siang akan menjadi batal jika kita tidur siang diatas badan orang lain yg bukan muhrimnya. Sedangkan jika kita tidur siangnya dibawah badan orang lain yg bukan muhrim, maka puasa kita tetap batal.
2.DIAM
Diam juga bisa buat anda batal loh. misalkan, diam-diam masukin roti ke mulut dan diam-diam anda masukin nasi 5 piring ke mulut
3. MANDI
Bila anda mandi trs ngikutin pribahasa "Sambil menyelam minum Air" atau kelelep trs minum air 2 Galon
4. BERSENTUHAN
Bersentuhan dgn sengaja dgn isi dari bra sebelah kiri pacar kita maka akan membatalkan puasa. Sedangkan jika menyentuh isi dari bra sebelah kanan, juga dapat membatalkan puasa. Namun jika kita menyentuh keduanya, tetap dapat membatalkan puasa.
6. MELUDAH
Meludah akan membatalkan puasa kalau air ludah tersebut mengenai alat kelamin lawan jenis kita, kemudian kita membantu membersihkannya dgn ludah kita
4. DUDUK-DUDUK
Duduk-duduk sambil iseng-iseng memasukkan nasi bungkus hingga dua bungkus adalah dapat membatalkan puasa. Sedangkan jika hanya duduk-duduk saja sambil menggoda ibu penjual nasi bungkus, lalu berselingkuh dgn ibu tersebut, juga membatalkan puasa.
5. MELEMPAR BARANG RINGAN
Melempar sesuatu yg ringan sehingga mengenai dada seorang gadis lalu kita meminta maaf karena menyesal sambil mengusap- usap dada gadis tersebut. Maka perbuatan tadi tetap dapat membatalkan puasa.
4. KENTUT
Anda tiba2 ngentutin muka temen anda trs temen anda ga terima. Trs tonjok2an, lalu jambak2an trs ambil piso, datang warga dan terjadi tawuran batal dah semuanya
5. PINJEM DUIT
kalo misalkan anda siang2 pinjem duit ke temen buat beli nasi padang, beli es kelapa, beli cendol, beli, bubur ayam, beli ayam bakar trs anda makan semuanya :)
hahahaha.. sory ya yg atas itu cuma buat hiburan.. yg bener dibawah ini:

A. Hal-hal yg membatalkan puasa ada dua macam
1] Yang membatalkan puasa dan hanya wajib mengqodho-nya saja, yaitu :
- Makan, minum dan merokok secara sengaja, Muntah dgn sengaja (dan wajib atas pelakunya bertaubat).
- Wanita haidh atau nifas, walaupun ia berada pada waktu akhir menjelang terbenamnya matahari.
2] Yang membatalkan puasa dan wajib mengqodho’ serta membayar kafarat, yaitu:
Kafarat-nya yaitu membebaskan budak, apabila tidak ada budak maka berpuasa dua bulan berturut-turut, apabila tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.
Sebagian ulama tidak mensyaratkan harus berurutan di dalam kafarat (maksudnya boleh memilih salah satu diantara tiga)

B. Hal-Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa
1] Makan dan minum karena lupa, keliru (maksudnya, mengira sudah waktunya buka ternyata belum) atau terpaksa. Tidak wajib mengqodho’-nya ataupun membayar kafarat.
2] Muntah tanpa disengaja.
3] Mencium isteri, baik untuk orang yg telah tua maupun pemuda selama tidak sampai menyebabkan terjadinya jima’.(bersetubuh/merangsang)
4] Mimpi basah di siang hari walaupun keluar air mani. waktu tidurnya gak sadar yah !(tidak disengaja)
5] Keluarnya air mani dgn sendirinya tanpa sengaja seperti orang yg sedang berkhayal lalu keluar (air mani). (tidak disengaja)
6] Mengakhirkan mandi janabat, haidh atau nifas dari malam hari hingga terbitnya fajar. Namun yg wajib adalah menyegerakannya untuk menunaikan shalat.
7] Berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke dalam rongga hidung) secara tidak berlebihan
8] Menggunakan siwak kapan saja, dan yg semisal dgn siwak adalah sikat gigi dan pasta gigi, dgn syarat selama tidak masuk ke dalam perut.
9] Mencicipi makanan dgn syarat selama tidak ada sedikitpun yg masuk ke dalam perut.
10] Bercelak dan meneteskan obat mata ke dalam mata atau telinga walaupun ia merasakan rasanya di tenggorokan.
11] Suntikan (injeksi) selain injeksi nutrisi dalam berbagai jenisnya. Karena sesungguhnya, sekiranya injeksi tersebut sampai ke lambung, namun sampainya tidak melalui jalur (pencernaan) yg lazim/biasa.
12] Menelan air ludah yg berlendir (dahak), dan segala (benda) yg tidak mungkin menghindar darinya, seperti debu, tepung atau selainnya (partikel-partikel kecil yg terhirup hingga masuk tenggorokan dan sampai perut
13] Menggunakan obat-obatan yg tidak masuk ke dalam pencernaan seperti salep, celak mata, atau obat semprot (inhaler) bagi penderita asma.
14] Gigi putus, atau keluarnya darah dari hidung (mimisan), mulut atau tempat lainnya.
15] Mandi pada siang hari untuk menyejukkan diri dari kehausan, kepanasan atau selainnya.
16] Menggunakan wewangian di siang hari pada bulan Ramadhan, baik dgn dupa, minyak maupun parfum.
17] Apabila fajar telah terbit sedangkan gelas ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkan-nya melainkan setelah ia menyelesaikan hajat-nya.
sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam,
Ø¥ِØ°َا سَÙ…ِعَ Ø£َØَدُÙƒُÙ…ْ النِّدَاءَ ÙˆَالْØ¥ِÙ†َاءُ عَÙ„َÙ‰ ÙŠَدِÙ‡ِ ÙَÙ„َا ÙŠَضَعْÙ‡ُ ØَتَّÙ‰ ÙŠَÙ‚ْضِÙŠَ ØَاجَتَÙ‡ُ Ù…ِÙ†ْÙ‡ُ
”Apabila salah seorang dari kalian telah mendengar adzan dikumandangkan sedangkan gelas masih berada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajat-nya tersebut.” (Shahih, HR Abu Dawud).
18] Berbekam, “karena Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam pernah berbekam sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.”
19] Tidur, selama tidak seharian penuh.
20] Berenang, selama tidak meminum airnya
0 Response to "Yang Katanya Membatalkan Puasa Padahal Tidak"
Posting Komentar