This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Polisi Berhasil Ungkap Korupsi Dana Pensiun Karyawan Bank Indonesia Senilai 33 Miliar

Polisi Berhasil Ungkap Korupsi Dana Pensiun Karyawan Bank Indonesia Senilai 33 MiliarJakarta - gbne.blogspot.com, Polisi Republik Indonesia (POLRI) berhasil mengungkap praktek dugaan kejahatan korupsi yg dilakukan oleh Direktur PT BTS, dgn nilai penggelapan dana mencapai Rp 33 miliar.

Hal ni disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipeksus) Bareskrim Polri yg menangkap enam orang tersangka yg terlibat dalam kasus raibnya Rp 33 miliar dana pensiun karyawan Bank Indonesia. Direktur Dittipideksus Polri Brigadir Jenderal Kamil Razak mengatakan, para tersangka tersebut diduga telah melakukan penipuan, penggelapan, pemalsuan, keterangan palsu, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus tersebut bermula dari perusahaan rekanan BI yg mengelola dana pensiun, yaitu PT BTS. PT BTS yg mengelola dana sebesar Rp 33 miliar ingin agar dana tersebut berkembang dan mendapatkan keuntungan. Dirut PT BTS, YS pun menghubungi mantan bawahannya ALF untuk membantunya.
Selanjutnya, kata Kamil, ALF menghubungi adiknya, RK yg memiliki teman seorang Dirut PT MQL yg bergerak di bidang trading dan showroom dan menawarkan investasi dgn bunga 11 persen.

Singkat cerita, mereka melakukan penarikan uang dgn melakukan penipuan dgn memalsukan tanda tangan YS, dan bukannya diserahkan kepada pensiunan. Malah kembali di investasikan ke luar negeri. Dari pencurian dana tersebut, Brigjen Kamil Razak menjelaskan bahwa, "TK TLBN mengaku menerima Rp 11 miliar yg disimpan di Hong Kong 200 ribu dolar Amerika, Korsel 500 ribu dolar Amerika, Singapura 200 ribu dolar Amerika, dan Malaysia 200 ribu dolar Amerika." katanya hari ni (24/11/2014).

Hingga saat ini, polisi telah menahan keenam tersangka, yaitu RK, TK IQ, RNLD, FJR, TK TLBN, dan MSHR. Polisi jg telah mengamankan barang bukti berupa tiga mobil (Mercedez Benz, Toyota Yaris dan Honda Jazz) serta dokumen perbankan berkaitan dgn deposito dan cek bank Danamon dan BRI.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dgn UU No. 10 Tahun 1998 dan / Pasal 81 dan / Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011, dan Pasal 3 dan / Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010.

source : http://slideshare.net, http://lintas.me, http://www.indonewstoday.com

0 Response to "Polisi Berhasil Ungkap Korupsi Dana Pensiun Karyawan Bank Indonesia Senilai 33 Miliar"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *