إِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ مِنْ قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلأَذْقَانِ سُجَّدًا وَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنْ كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولاً وَيَخِرُّونَ لِلأذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا Sesungguhnya orang-orang yg diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al-Quran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud, dan mereka berkata, Maha Suci Tuhan kami; sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi. Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk.(QS. Al-Isra’: 107-109)
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallalahu ‘alaihi wassallam pernah membaca Al Qur’an yg di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tak mendapati tempat karena posisi dahinya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hukumnya Para ulama berbeda pendapat tentang hukum sujud tilawah/sajadah. Sebagian berpendapat wajib sedangkan yg lain berpendapat sunnah dgn beberapa rincian.
1.Wajib. Kalangan Hanafiyah Diantara dasar argumentasi mereka adalah: Firman Allâh Azza wa Jalla :
فَمَا لَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ لَا يَسْجُدُونَ Mengapa mereka tak mau beriman? Dan apabila al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka tak bersujud. (QS. Al-Insyiqaq : 20-21) Kalangan ni menyatakan bahwa Allah Azza wa Jalla mencela mereka yg tak sujud dan celaan itu tak terjadikecuali karena meninggalkan hal yg wajib.[2]2.Sunnah Muakkadah.
Mazhab Syafi’iyyah, Hanabilah dan yg masyhur dlm mazhab Malikiyah berpendapat bahwa hukum sujud tilawah tidaklah sampai ke derajat wajib, tapi sunnah muakkadah.[3] Hal ni didasarkan kepada dalil-dalil : عَن زَيْدِ بْنُ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ قَال : قَرَأْتُ عَلَى النَّبِيِّ وَالنَّجْمِ فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا Dari Zaid bin Tsabit berkata, "Aku membaca surat An-Najm di depan Nabi shalallahu’alaihi wassalam tapi beliau tak melakukan sujud. (HR Bukhari dan Muslim) عَنْ عُمَرَ بْنُ الْخَطَّابِقَالَ :يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، إِنَّمَا نَمَرُّ بِالسَّجْدَةِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ ، وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ Dari ‘Umar bin al-Khaththab ia berkata, Hai sekalian manusia, kita akan melewati ayat-ayat sujud, maka barangsiapa yg bersujud maka ia akan mendapat pahala, dan barangsiapa yg tak bersujud, maka tak ada dosa baginya. (HR. Bukhari)
3.Sunnah di luar shalat wajib di dlm shalat. Sebagan perkataan ulama menisbahkan pendapat ni kepada al imam Ahmad bin Hambal rahimahullah.[4] Pendapat ni berarguentasi dgn perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg melakukan sujud Tilawah dlm shalat dan adanya beberapa hadits yg menunjukkan Beliau terkadang meninggalkannya di luar shalat.
Syarat -syarat sujud Tilawah Ada beberapa syarat sah yg harus dipenuhi ketika hendak melakukan sujud tilawah, yaitu :1.Suci najis dan hadats Yakni disyaratkan orang yg akan sujud tilawah dalamkeadaan berwudhu dan tak janabah. Dan suci dari najis pd diri, pakaian dan tempat.2.Masuknya waktu. Menurut Jumhur ulama Sujud tilawah harus dikerjakan pd waktunya. Yang dimaksud masuknya waktu itu adlh dbacanya / didengar secara sempurna keseluruhan ayat al Qur’an yg menjadi ayat sajadah, apabila sujud dilakukan sebelum sempurna bacaan meski satu huruf maka tak sah.[5]3.Tidak ada hal yg menjadi pembatal shalat. Yakni seseorang yg akan sujud tak mengalami perkara yg menjadi pembatal shalat seperti buang angin / terbukanya aurat. Termasuk perbuatan dan ucapan selain gerakan shalat yg bisa membatalkan shala.[6]
Tatacara Sujud Tilawah Berikut ni adlh tatacara sujud tilawah[7]: 1.Ulama sepakat ia dikerjakan sebagaimana sujudnya shalat. 2.Ulama sepakat dikerjakan sekali. 3.Menurut Mayoritas ulama (jumhur) dikerjakan diantara 2 takbir. 4.Wajib disertai dgn niat bila dilakukan diluar shalat menurut kesepakatan ulama dan tak disyaratkan jika dlm shalat. 5.Ulama sepakat tak diakhiri dgn salam bila dlm shalat, tapi bila diluar shalat ditutup dgn salam, demikian menurut Syafi'iyyah dan Hanabilah. Sedangkan Hanfiyah dan Malikiyah menganggap tak perlu salam.
Bacaan Sujud Tilawah Bacaan sujud Tilawah adlh sebagaimana bacaan sujud dlm shalat pd umumnya.[8] Sebagian ulama Syafi’iyyah[9] menganjurkan setelah membaca tasbih untk membaca lafadz doa berikut ni dlm sujud Tilawah : سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنْ كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولاً Maha suci Allah Tuhan kami, sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi. (QS. Al Isra' : 108) Sebagian ulama lainnya menganjurkan membaca : سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ Aku sujudkan wajahku kepada Tuhan yg menciptakan wajah ini, dan membuka pendengaran dan penglihatannya, dgn daya dan kekuatam-Nya. (HR. Turmudzi) Dan lafadz berikutnya yg bisa dibaca dlm sujud Tilawah. اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا وَاقْبَلْهَا مِنِّي كَمَا قَبِلْتهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ Ya Allah, tuliskanlah untukku dengannya pahala. Dan jadikan dia untukku hiasan di sisi-Mu , hilangkanlah dosa dengannya, terimalah dariku sebagaimana Engkau menerima hamba-Mu Daud ‘alaihissalam.
Penutup Untuk mengetahui ragam ayat Sajadah dlm al Qur’an baik yg disepakati ulama maupun yg dikhilafkan silahkan membuka bahasan Kami : Ayat - Ayat as Sajadah. Adapun mengenai beberapa permasalahan sujud Tilawah seperti : 1.Bolehkah sujud Tilawah diwaktu yg diharamkan shalat ? 2.Apakah dlm shalat berjama’ah imam wajib memberitahu makmum ? 3.Apakah boleh sujud Tilawah dikerjakan dgn berdiri / gerakan lain semisal ruku’ bila tak memungkinkan sujud ? 4.Hadits-hadits doa sujud Tilawah tak boleh diamalkan karena lemah ? 5.Dll. Silahkan simak di bahasan : Beberapa permasalahan sujud Tilawah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
[1] Al Mausu’ah Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (24/212) [2]Majmu' al-Fatawa ( 23/127) , al Mughni (2/365).[3]Bidayat al Mujtahid (1/161), al Majmu asy Syarhul Muhadzdzab ( 4/61), al-Mughni (2/346), al Muhalla (5/106).[4] Majmû' al-Fatawa (23/139).[5] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (24/215)[6] Idem.[7]Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (24/221)[8]Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (24/225)[9]Al Majmu' As Syarhul Muhadzdzab (4 /64).
other source : http://dailymotion.com, http://solopos.com, http://konsultasislam.com
0 Response to "Sujud Tilawah - Masalah Umum"
Posting Komentar