gbne.blogspot.com - Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 20014
Dokter dan dokter gigi adlh dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran / kedokteran gigi baik di dlm maupun di luar negeri yg diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dgn peraturan perundang-undangan. Praktek kedokteran gigi umum meliputi tindakan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif terhadap kondisi gigi dan mulut individu ataupun masyarakat.
Tindakan perawatan yg dpt dilakukan oleh seorang dokter gigi umum antara lain sakit gigi, penambalan gigi berlubang, pembersihan karang gigi, pencabutan gigi, pembuatan gigi tiruan. Seorang dokter gigi seringkali menggunakan sinar-x dlm menegakkan diagnosa.
Praktek Kedokteran Gigi adlh salah satu pekerjaan yg dilakukan oleh para profesional dibidangnya tak diperbolehkan dilakukan oleh siapa saja. Orang yg sudah berkopetensi yg telah memenuhi standarisasi diberikan wewenang oleh institusi bekerja sesuai dgn etik, yg ditetapkan oleh organisasi profesinya.
Secara teoritis-konseptual, antara masyarakat profesi dgn masyarakat umum terjadi suatu kontrak (mengacu kepada doktrin social-contract), yg memberi hak kepada masyarakat profesi untk melakukan self-regulating (otonomi profesi) dgn kewajiban memberikan jaminan bahwa profesional yg berpraktek hanyalah profesional yg kompeten dan yg melaksanakan praktek profesinya sesuai dgn etik dan standar.
Baca jg : Mengobati Karies Gigi Dan Pencegahan Sedini Mungkin
Dokter dan dokter gigi adlh dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran / kedokteran gigi baik di dlm maupun di luar negeri yg diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dgn peraturan perundang-undangan. Praktek kedokteran gigi umum meliputi tindakan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif terhadap kondisi gigi dan mulut individu ataupun masyarakat.
Tindakan perawatan yg dpt dilakukan oleh seorang dokter gigi umum antara lain sakit gigi, penambalan gigi berlubang, pembersihan karang gigi, pencabutan gigi, pembuatan gigi tiruan. Seorang dokter gigi seringkali menggunakan sinar-x dlm menegakkan diagnosa.
Praktek Kedokteran Gigi adlh salah satu pekerjaan yg dilakukan oleh para profesional dibidangnya tak diperbolehkan dilakukan oleh siapa saja. Orang yg sudah berkopetensi yg telah memenuhi standarisasi diberikan wewenang oleh institusi bekerja sesuai dgn etik, yg ditetapkan oleh organisasi profesinya.
Secara teoritis-konseptual, antara masyarakat profesi dgn masyarakat umum terjadi suatu kontrak (mengacu kepada doktrin social-contract), yg memberi hak kepada masyarakat profesi untk melakukan self-regulating (otonomi profesi) dgn kewajiban memberikan jaminan bahwa profesional yg berpraktek hanyalah profesional yg kompeten dan yg melaksanakan praktek profesinya sesuai dgn etik dan standar.
Baca jg : Mengobati Karies Gigi Dan Pencegahan Sedini Mungkin
other source : http://wikipedia.org, http://vickymoos.blogspot.com, http://tribunnews.com
0 Response to "Definisi Dokter Gigi Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 20014 - Tips dan Cara"
Posting Komentar