gbne.blogspot.com - Kemaren -kemaren saya sudah berbagi terkait Silp Tilang Biru vs Slip Tilang Merah (edisi blog sendiri) bagi yg melanggar peraturan lalu lintas.
Jika kita tak merasa melanggar tapi dituduh sama pak polisi melanggar itu bagaimana?
Selain cara-cara yg disampaikan di Silp Tilang Biru vs Slip Tilang Merah (edisi Blog sendiri) masih ada cara lain untk memperoleh kembali surat / kendaraan kita yaitu dgn cara menuntuk pak polisi tersebut ke pengadilan.
Kalo kasus sepeti itu belum mengalami tapi info ni valid seperti yg pak palisi sampaikan kepada saya.
Bagi yg sudah ditilang dan dipaksa mengakui hal yg bukan kesalahan kita serta ingin mengambil barang bukti bisa disimak panduan berikut.
-Mulai tanggal tilang sampai dgn H-4 tanggal sidang, BB dan Tilangg masih di Polsek, pelanggar dpt menitipkan denda di Polsek. Besar denda yg diterapkan sama dgn yg diterapkan di Pengadilan.
-Mulai H-3 sampai dgn h-1 tanggal sidang, BB dan Tilang sudah diserahkan ke satuan lebih atas, yaitu Satlantas Polrestabes. Jadi bagi pelanggar yg mau nitip denda, datangnya ke Satlantas Polrestabes Surabaya bagian Tilang.
-Hari H / tepat tanggal sidang, lembar tilang dan BB berada di Pengadilan, dan pelanggar menyelesaikan dendanya di pengadilan.
-Apabila sampai hari H, rekan-rekan tak punya waktu menyelesaikan Tilang, tak masalah... Santai saja. Tapi tilang dan BB sudah berpindah ke Kejaksaan. Jadi rekan-rekan menyelesaikannya disana.
nah selain alternatif diatas, ada jg alternatif banding.
Alternatif ni bisa kita lakukan jika kita yakin kalau kita tak bersalah (tidak merasa melanggar lalu lintas).
Pelanggar yg tak mengakui kesalahan dan tak mau menandatangai surat tilang, penyelesaian selanjutnya adlh diselesaikan di pengadilan.
Tapi harus hitung-hitung dulu ketika kita mau memutuskan lanjut ke pangadilan untk banding. Yang harus difikirkan (dihitung) meliputi :
-administrasi pengadilan (bisa jad pengeluaran lebih besar dari sidang biasa)
-bisa jadi ada kongkalikong keduanya (boleh dong curiga, karena selama ni kita sudah trauma dgn perilaku penagak hukum kita)
tapi kalo punya jaringan bisa jg pilih alternatif ni biar tau rasa tu polisi yg nilang. kalau dia gak ada relasi step awal kita bisa membuat spot jantung pak polisi.
nah, Pengadilan akan mempertemukan petugas yg menilang dgn pelanggar yg merasa tak bersalah. kita akan menerima dua lembar sekaligus, yaitu MERAH dan BIRU. (bagi petugas Polantas, mohon camkan baik-baik, jangan pernah memaksa pelanggar untk tanda tangan, pelanggar tak wajib menandatangani lembar tilang, apabila dia ingin mengajukan banding di pengadilan)
Gimana, mau mencoba sensasi lain saat ditilang?
other source : http://okezone.com, http://herih2o.blogspot.com, http://tempo.co
0 Response to "Tidak Salah tapi Di tilang. Banding saja jika berani"
Posting Komentar