Bandung - gbne.blogspot.com, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yg baru untuk 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat di Markas Pusat Kesenjataan Infanteri, Jalan Supratman, Kota Bandung, Pada Jumat malam (21/11/2014) kemarin.Keputusan Gubernur tersebut ditetapkan dalam surat keputusan dgn nomor surat 560/Kep.1581-Bangsos/2014. Nilai UMK yg telah ditetapkan berlaku untuk tahun 2015 mendatang.
Berikut ni adalah rincian UMK yg telah ditetapkan:
- Kabupaten Garut naik 15,21 persen dari Rp. 1.085.000 menjadi Rp.1.250.000
- Kabupaten Tasikmalaya naik 12,17 persen dari Rp.1.279.329 menjadi Rp. 1.435.000
- Kota Tasikmalaya naik 17,22 persen dari Rp. 1.237.000 menjadi Rp. 1.450.000
- Kabupaten Ciamis naik 8,74 persen dari Rp. 1.040.928 menjadi Rp. 1.131.862
- Kota Banjar naik 13,95 persen dari Rp. 1.025.000 menjadi Rp. 1.168.000
- Kabupaten Pangandaran naik 11.92 persen dari Rp. 1.040. 928 menjadi Rp. 1.165.000
- Kabupaten Majalengka naik 24,50 persen dari Rp. 1.000.000 menjadi Rp. 1.245.000
- Kota Cirebon naik 15,37 persen dari Rp. 1.226.500 menjadi Rp.1.415.000
- Kabupaten Cirebon naik 15,44 persen dari Rp. 1.212.750 menjadi Rp. 1.400.000
- Kabupaten Indramayu naik 14,78 persen dari Rp.1.276.320 menjadi Rp. 1.465.000
- Kabupaten Kuningan naik 20,36 Persen dari Rp. 1.002.000 menjadi Rp.1.206.000.
- Kota Bandung naik 15,50 persen dari Rp. 2.000.000 menjadi Rp. Rp. 2.310.00
- Kabupaten Bandung naik 15,31 persen dari Rp.1.735.00 menjadi Rp. 2.001. 195
- Kabupaten Bandung Barat naik 15,31 persen dari Rp.1.738.476 menjadi. Rp. 2.004.637
- Kabupaten Sumedang naik 15,31 persen dari Rp. 1.735 473 menjadi Rp. 2.001.195
- Kota Cimahi naik 15,31 persen dari Rp. 1.569.353 menjadi Rp. 2.001.200
- Kota Depok naik 12,85 persen dari Rp. 2.397.000 menjadi Rp.2.705.000
- Kabupaten Bogor naik 15,51 persen dari Rp. 2.242.240 menjadi Rp. 2.590.000
- Kota Bogor naik 13,00 dari Rp. 2.352.350 menjadi Rp. 2.658.155
- Kabupaten Sukabumi naik 23,89 persen dari Rp. 1.565.922 menjadi Rp. 1.940.000
- Kota Sukabumi naik 16,44 dari 1.350.000 menjadi 1.572.000
- Kabupaten Cianjur naik 6,67 persen dari Rp.1.500.000 menjadi Rp. 1.600.000
- Kota Bekasi naik 20,97 persen dari Rp.2.441.954 menjadi Rp. 2.954.031
- Kabupaten Bekasi naik 16,04 persen dari Rp.2.447.445 menjadi Rp. 2.840.000
- Kabupaten Karawang naik 20,84 persen dari Rp. 2.447.450 menjadi Rp. 2.957.450
- Kabupaten Purwakarta naik 23,81 persen dari Rp. 2.100.000 menjadi Rp. 2.600.000
- Kabupaten Subang naik 20,41 persen dari Rp. 1.577.959 menjadi Rp. 1.900.000
Sementara itu, rata-rata UMK di Jawa Barat naik dari 16,18 persen dari Rp. 1.621.961 menjadi Rp. 1.887.619 / naik Rp. 265.657.
source : http://solopos.com, http://kompas.com, http://www.indonewstoday.com
0 Response to "INILAH UPAH MINIMUM KOTA & KABUPATEN SE-JAWA BARAT TAHUN 2015 88541"
Posting Komentar