This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

INILAH UPAH MINIMUM KOTA & KABUPATEN SE-JAWA BARAT TAHUN 2015 88541

Inilah Upah Minimum Kota & Kabupaten Se-Jawa Barat Tahun 2015Bandung - gbne.blogspot.com, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yg baru untuk 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat di Markas Pusat Kesenjataan Infanteri, Jalan Supratman, Kota Bandung, Pada Jumat malam (21/11/2014) kemarin.

Keputusan Gubernur tersebut ditetapkan dalam surat keputusan dgn nomor surat 560/Kep.1581-Bangsos/2014. Nilai UMK yg telah ditetapkan berlaku untuk tahun 2015 mendatang.

Berikut ni adalah rincian UMK yg telah ditetapkan:
  1. Kabupaten Garut naik 15,21 persen dari Rp. 1.085.000 menjadi Rp.1.250.000
  2. Kabupaten Tasikmalaya naik 12,17 persen dari Rp.1.279.329 menjadi Rp. 1.435.000
  3. Kota Tasikmalaya naik 17,22 persen dari Rp. 1.237.000 menjadi Rp. 1.450.000
  4. Kabupaten Ciamis naik 8,74 persen dari Rp. 1.040.928 menjadi Rp. 1.131.862
  5. Kota Banjar naik 13,95 persen dari Rp. 1.025.000 menjadi Rp. 1.168.000
  6. Kabupaten Pangandaran naik 11.92 persen dari Rp. 1.040. 928 menjadi Rp. 1.165.000
  7. Kabupaten Majalengka naik 24,50 persen dari Rp. 1.000.000 menjadi Rp. 1.245.000
  8. Kota Cirebon naik 15,37 persen dari Rp. 1.226.500 menjadi Rp.1.415.000
  9. Kabupaten Cirebon naik 15,44 persen dari Rp. 1.212.750 menjadi Rp. 1.400.000
  10. Kabupaten Indramayu naik 14,78 persen dari Rp.1.276.320 menjadi Rp. 1.465.000
  11. Kabupaten Kuningan naik 20,36 Persen dari Rp. 1.002.000 menjadi Rp.1.206.000.
  12. Kota Bandung naik 15,50 persen dari Rp. 2.000.000 menjadi Rp. Rp. 2.310.00
  13. Kabupaten Bandung naik 15,31 persen dari Rp.1.735.00 menjadi Rp. 2.001. 195
  14. Kabupaten Bandung Barat naik 15,31 persen dari Rp.1.738.476 menjadi. Rp. 2.004.637
  15. Kabupaten Sumedang naik 15,31 persen dari Rp. 1.735 473 menjadi Rp. 2.001.195
  16. Kota Cimahi naik 15,31 persen dari Rp. 1.569.353 menjadi Rp. 2.001.200
  17. Kota Depok naik 12,85 persen dari Rp. 2.397.000 menjadi Rp.2.705.000
  18. Kabupaten Bogor naik 15,51 persen dari Rp. 2.242.240 menjadi Rp. 2.590.000
  19. Kota Bogor naik 13,00 dari Rp. 2.352.350 menjadi Rp. 2.658.155
  20. Kabupaten Sukabumi naik 23,89 persen dari Rp. 1.565.922 menjadi Rp. 1.940.000
  21. Kota Sukabumi naik 16,44 dari 1.350.000 menjadi 1.572.000
  22. Kabupaten Cianjur naik 6,67 persen dari Rp.1.500.000 menjadi Rp. 1.600.000
  23. Kota Bekasi naik 20,97 persen dari Rp.2.441.954 menjadi Rp. 2.954.031
  24. Kabupaten Bekasi naik 16,04 persen dari Rp.2.447.445 menjadi Rp. 2.840.000
  25. Kabupaten Karawang naik 20,84 persen dari Rp. 2.447.450 menjadi Rp. 2.957.450
  26. Kabupaten Purwakarta naik 23,81 persen dari Rp. 2.100.000 menjadi Rp. 2.600.000
  27. Kabupaten Subang naik 20,41 persen dari Rp. 1.577.959 menjadi Rp. 1.900.000

Sementara itu, rata-rata UMK di Jawa Barat naik dari 16,18 persen dari Rp. 1.621.961 menjadi Rp. 1.887.619 / naik Rp. 265.657.
Inilah Upah Minimum Kota & Kabupaten Se-Jawa Barat Tahun 2015 Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menandatangani berkas Upah Minimum Kabupaten/Kota 2015 Jawa Barat, Jumat 22/11/2014 tengah malam. Para buruh di seluruh Provinsi Jawa Barat bersuka setelah Gubernur Jawa Ahmad Heryawan menetapkan upah minimum kabupaten kota di seluruh Jawa Barat pada hari Kamis 21 Upah Minimum Kabupaten dan Kota UMK di Indonesia. Posted on 5 Januari 2011 Updated on 8 Januari 201 Melansir berita yang dirilis website Pemkot Bekasi dengan

source : http://solopos.com, http://kompas.com, http://www.indonewstoday.com

0 Response to "INILAH UPAH MINIMUM KOTA & KABUPATEN SE-JAWA BARAT TAHUN 2015 88541"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *