
Praktek korupsi di Indonesia mengalami pergeseran pola yaitu dari yg melibatkan birokrasi, kepala daerah dan wakil rakyat ke pihak dgn actor yg hampir sama namun dgn perluasan cakupan keterlibatan. Perluasan cakupan keterlibatan ini sebenarnya terkait dgn sifat korupsi dari yg personal dan atau berjamaah ke sistematik terorganisir. Artinya bahwa awalnya pada kurun waktu 1999 sampai sekarang, korupsi yg melibatkan aktornya hanya berkaitan dgn pemuasan syahwat politik individual birokrasi atau kepala daerah bersangkutan.
Korupsi yg dilakukan wakil rakyat terjadi dgn memanfaatkan kewenangan yg dimiliki dalam hak budgeting sebagai lembaga legislative, namun pemanfaatan tersebut tidak dapat dikatakan bahwa lembaganya yg korup. Karena dgn hak budgeting yg dimiliki, anggota DPRD menginginkan tambahan pendapatan yg seolah-olah sah. Tambahan pendapatan dgn menganggarkan dalam APBD menjadi bentuk manipulasi anggaran. Korupsi yg berwatak individual inilah mengalami pergeseran pola pasca 2009.
Sebagaimana yg terungkap dalam kasus-kasus korupsi yg melibatkan 2 partai koalisi yaitu Nazaruddin dan Hambalang untuk Partai Demokrat, atau suap impor daging sapi untuk PKS adalah bentuk korupsi politik yg sistematif terorganisir. Bahkan apabila merujuk kasus korupsi PPID sebelumnya yg melibatkan kader PAN juga dapat menjadi referensi korupsi politik. Korupsi politik disini adalah korupsi yg dilakukan dgn mengambil keuntungan dari APBN/D untuk kepentingan pengelolaan mesin politik partai.
Dalam hal ini, korupsi yg dilakukan oleh DPR/D tidak semata untuk kepentingan pribadi anggota yg melakukan korupsi. Dana korupsi mengalir ke pihak-pihak lain baik sesama anggota dewan atau pengurus partai politik. Aliran dana tersebut kemudian diperuntukkan untuk mengelola dan menjalankan organisasi partai, memenuhi kebutuhan partai termasuk biaya konsolidasi dalam memperkuat organisasi partai di aras propinsi maupun kota/kabupaten. Dengan kata lain, korupsi politik merupakan korupsi yg dilakukan oleh partai politik melalui anggota-anggotanya yg duduk sebagai anggota legislative maupun eksekutif.
Korupsi politik dilakukan dgn kesadaran untuk membantu partai politik tempat dimana anggota legislative atau eksekutif (menteri/kepala daerah) bernaung sebagai bentuk kompensasi politik terhadap partai. Kompensasi politik dimaksud adalah jabatan yg sekarang diraih sebagai legislative dan eksekutif tidak terlepas dari peran partai yg mencalonkan atau menominasikan untuk menjadi DPR/D atau menteri/kepala daerah. Niat melakukan korupsi untuk mengembangkan mesin partai dalam mempertahankan kekuasaan atau menambah kekuasaan yg sudah dalam genggaman.
Korupsi politik tidak bisa dilepaskan dari biaya politik tinggi dalam mengelola partai politik. Ditengah pragmatisme politik konstituen, biaya politik menjadi keniscayaan yg harus dikeluarkan untuk meraih massa atau memperluas basis dukungan partai. Konstituen saat ini tidak mempan hanya diiming-imingi ideology atau program partai. Mereka juga butuh ‘fresh money’ sebagai kompensasi dukungan terhadap partai politik yg bersangkutan. Biaya politik telah menciptakan politik yg korup.

Politik korupsi menjadi gambaran dari politik
Praktek korupsi di Indonesia mengalami pergeseran pola yaitu dari yg melibatkan birokrasi, kepala daerah dan wakil rakyat ke pihak dgn actor yg hampir sama namun dgn perluasan cakupan keterlibatan. Perluasan cakupan keterlibatan ini sebenarnya terkait dgn sifat korupsi dari yg personal dan atau berjamaah ke sistematik terorganisir. Artinya bahwa awalnya pada kurun waktu 1999 sampai dgn 2014, korupsi yg melibatkan aktornya hanya berkaitan dgn pemuasan syahwat politik individual birokrasi atau kepala daerah bersangkutan.
Korupsi yg dilakukan wakil rakyat terjadi dgn memanfaatkan kewenangan yg dimiliki dalam hak budgeting sebagai lembaga legislative, namun pemanfaatan tersebut tidak dapat dikatakan bahwa lembaganya yg korup. Karena dgn hak budgeting yg dimiliki, anggota DPRD menginginkan tambahan pendapatan yg seolah-olah sah. Tambahan pendapatan dgn menganggarkan dalam APBD menjadi bentuk manipulasi anggaran. Korupsi yg berwatak individual inilah mengalami pergeseran pola pasca 2009.
Sebagaimana yg terungkap dalam kasus-kasus korupsi yg melibatkan 2 partai koalisi yaitu Nazaruddin dan Hambalang untuk Partai Demokrat, atau suap impor daging sapi untuk PKS adalah bentuk korupsi politik yg sistematif terorganisir. Bahkan apabila merujuk kasus korupsi PPID sebelumnya yg melibatkan kader PAN juga dapat menjadi referensi korupsi politik. Korupsi politik disini adalah korupsi yg dilakukan dgn mengambil keuntungan dari APBN/D untuk kepentingan pengelolaan mesin politik partai.
Dalam hal ini, korupsi yg dilakukan oleh DPR/D tidak semata untuk kepentingan pribadi anggota yg melakukan korupsi. Dana korupsi mengalir ke pihak-pihak lain baik sesama anggota dewan atau pengurus partai politik. Aliran dana tersebut kemudian diperuntukkan untuk mengelola dan menjalankan organisasi partai, memenuhi kebutuhan partai termasuk biaya konsolidasi dalam memperkuat organisasi partai di aras propinsi maupun kota/kabupaten. Dengan kata lain, korupsi politik merupakan korupsi yg dilakukan oleh partai politik melalui anggota-anggotanya yg duduk sebagai anggota legislative maupun eksekutif.
Korupsi politik dilakukan dgn kesadaran untuk membantu partai politik tempat dimana anggota legislative atau eksekutif (menteri/kepala daerah) bernaung sebagai bentuk kompensasi politik terhadap partai. Kompensasi politik dimaksud adalah jabatan yg sekarang diraih sebagai legislative dan eksekutif tidak terlepas dari peran partai yg mencalonkan atau menominasikan untuk menjadi DPR/D atau menteri/kepala daerah. Niat melakukan korupsi untuk mengembangkan mesin partai dalam mempertahankan kekuasaan atau menambah kekuasaan yg sudah dalam genggaman.
Korupsi politik tidak bisa dilepaskan dari biaya politik tinggi dalam mengelola partai politik. Ditengah pragmatisme politik konstituen, biaya politik menjadi keniscayaan yg harus dikeluarkan untuk meraih massa atau memperluas basis dukungan partai. Konstituen saat ini tidak mempan hanya diiming-imingi ideology atau program partai. Mereka juga butuh ‘fresh money’ sebagai kompensasi dukungan terhadap partai politik yg bersangkutan. Biaya politik telah menciptakan politik yg korup.
Politik korupsi menjadi gambaran dari politik Indonesia, dimana parpol menjadi tiang demokrasi telah mengalami pembusukan. Pembusukan yg menimbulkan kerapuhan apabila tidak segera dibenahi akan meruntuhkan bangunan demokrasi yg sudah dibangun dgn susah payah. Partai politik tidak memperkuat pelembagaan demokrasi yg sehat dan jujur, namun menjadi bagian dari masalah demokrasi itu sendiri. Politik korupsi menjadi wacana actual khas Indonesia dgn menempatkan kerja politik tidak bisa dilepaskan dari langkah-langkah korupsi untuk mengeruk uang rakyat. Partai politik tidak berpikir untuk mengelola APBN/D dgn baik sehingga bisa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Parpol hanya berpikir berapa prosentasi yg bisa diambil dan didistribusikan untuk biaya politik partai.
Indonesia, dimana parpol menjadi tiang demokrasi telah mengalami pembusukan. Pembusukan yg menimbulkan kerapuhan apabila tidak segera dibenahi akan meruntuhkan bangunan demokrasi yg sudah dibangun dgn susah payah. Partai politik tidak memperkuat pelembagaan demokrasi yg sehat dan jujur, namun menjadi bagian dari masalah demokrasi itu sendiri. Politik korupsi menjadi wacana actual khas Indonesia dgn menempatkan kerja politik tidak bisa dilepaskan dari langkah-langkah korupsi untuk mengeruk uang rakyat. Partai politik tidak berpikir untuk mengelola APBN/D dgn baik sehingga bisa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Parpol hanya berpikir berapa prosentasi yg bisa diambil dan didistribusikan untuk biaya politik partai.
SUMBER
source : http://hajingfai.blogspot.com, http://viva.co.id, http://kompas.com
0 Response to "Inilah Fakta Politik di Indonesia"
Posting Komentar